Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Lampung Rekontruksi Kematian Salah Satu ABH di LPKA Pesawaran Lampung
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungHukumKriminalitasPesawaran

Polda Lampung Rekontruksi Kematian Salah Satu ABH di LPKA Pesawaran Lampung

redaksi
Last updated: 28 Juli 2022 00:46
redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

 

Hanuang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimun) Polda Lampung, menggelar rekontruksi terhadap kematian salah satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RF (17), di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng Pesawaran Lampung, Rabu, (27/7/22)

“Hari ini telah dilakukan adegan rekontruksi untuk mengetahui peristiwa kejadian kematian ABH (RF17) di LPKA,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung.

Dia melanjutkan kegiatan rekonstruksi diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi dan adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti sebanyak 32 adegan di LPKA Tegineneng Pesawaran.

“Sebagaimana peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 lalu telah dilakukan sebanyak 11 adegan dan
kejadian tanggal 09 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan,” kata dia.

Pandra menambahkan kegiatan rekontruksi tersebut dilaksanakan bersama jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, lembaga bantuan hukum (LBH), Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Lampung, dan Dinas Sosial (Dinsos) Lampung

“Dari Polda Lampung dihadiri oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung yang mewakili Ditreskrimum Kombes pol Reynold Hutagalung, beserta penyidik, Si Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, dan Kepala dari LPKA,” lanjutnya.

Untuk selanjutnya, lanjut Pandra, dengan pembuktian Scientific Crime Investigation akan menjadi terang suatu peristiwa pidana, maka giat rekontruksi akan melengkapi berkas perkara tersebut dan penyidik melakukan koordinasi dengan JPU sehingga berkas dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan empat ABH di LPKA sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian satu ABH setempat berinisial RF.

Empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.

Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun

“Upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut yakni pemeriksaan terhadap 21 saksi, ahli, pra rekontruksi pada tanggal 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran, melakukan ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura. Pada tanggal 20 Juli 2022 yang dilakukan Tim Forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr Jims Ferdinan Tambunan, dibantu 10 dokter coas dan hari ini sudah dilakukan rekontruksi,” tutupnya.

 

TAGGED:DitreskrimumHukumKriminalPolda Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tak Berkutik, Pria Asal Jabung Bawa Sabu Diamankan Polisi
Next Article Way Sulan Fair 2022, Sajikan Produk Unggulan UMKM dan IKM di Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Expo BBKT Tingkat Nasional, Katar Lamsel Jajakan Tukkus & Tapis Lampung
Bobol ATM di Alfamart Jati Agung, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
Apel Gelar Pasukan, Brimob Polda Lampung Siap Antisipasi Kamtibmas dan Siaga Bencana
‘One Shot One Kill’ Prajurit Kodim Lamsel Ikuti Pelatihan Menembak
187 Kg Ganja Kering berhasil Diamankan Tim Gabungan Polres Lamsel
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?