Hanuang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros Melakukan Operasi Tanggap Tangan (OTT) dikantor Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (29/8/19).
Dalam operasi tersebut, telah diamankan Camat Simbang, Muhammad Hatta dan Stafnya Sofyan, yang digiring ke kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.
Dalam operasi ini, Sekretaris Jendral LSM Pekan 21, Amir Kadir Menjelaskan Ia Mengikuti proses Awal Hingga OTT.
Awalnya Amir Kadir Melakukan pendampingan Warga Atas permintaan korban Atas Nama H. Sangkala Hj. Sabbe Agar pihak kecamatan dapat Menyelesaikan Administrasi BPHTB sebagai kelengkapan untuk diterbitkan AJB.
Rupanya Amir Kadir menemukan kejanggalan Atas permintaan Honor melampaui batas ketentuan pengurusan hal tersebut. Oleh karena itu, Amir Kadir mengkordinasikan kekeliruan ini Kejaksaan Negeri setempat.
Setelah dikordinasikan, pihak kejaksaan menanggapi Lalu bersama-sama melakukan kroscek di Kantor Kecamatan Simbang. Namun rupanya terjadi tangkap tangan terhadap Camat Simbang bersama stafnya didalam Ruangan Camat, dengan Alat bukti 2 AJB, 2 BPHTB, dan uang tunai sebesar Rp. 10.800.000.
Bersama tim dari Kejari Maros tersebut Amir Kadir mengatakan, OTT ini terkait pungutan liar proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Camat Simbang dan stafnya.
“Saat itu korban, H. Sangkala akan melakukan pembayaran admnistrasi yang telah ditentukan oleh Camat Simbang, dia serahkan kepada staf Camat Simbang Sofyan, setelah diterima oleh Sofyan, tim OTT Kejari Maros langsung menciduk pelaku,” ungkapnya.
Amir Kadir menegaskan Kejadian ini merupakan salah satu pembelajaran bagi Seluruh aparatur (Camat_red) agar berhati Hati dalam melayani masyarakat.
“Apalagi terkait hal-hal yang melanggar ketentuan aturan yang berlaku” tutupnya. (Arya/Rilis)