Hanuang.com

Ops Patuh Krakatau 2019 Digelar, Yuk Lengkapi Surat-Menyurat Dan Sadar Berkendara

Hanuang.com – Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengadakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2019, di Gor Way Handak, Mapolres setempat, Kamis, (29/08/19).

Selama Operasi Patuh Krakatau 2019 Polres Lamsel, mengambil tindakan hukum sebesar 60% bagi pengendara yang melanggar ketertiban lalulintas.

“Jadi kami sampaikan kegiatan operasi patuh Krakatau 2019 ini adalah operasi terpusat, dari Mabes dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran di Indonesia dan operasi patuh ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung tanggal 29 hari ini sampai dengan tanggal 11 September” ungkapnya.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menurunkan daripada pelanggaran lalu lintas dan menurunkan tingkat kecelakaan. Kegiatannya memang penegakan hukum yang lebih dominan yakni 60% dalam penegakan hukum dan 40% dibagi dengan melalui kegiatan pendidikan dan juga memberikan pencegahan melalui sosialisasi.

“Jadi tidak semuanya kita memakai proses penegakan hukum tetapi penegakan hukum lebih dominan dibandingkan preemtif maupun preventif” jelasnya.

Untuk sasaran kegiatan Ops Patuh Krakatau 2019 diantaranya masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas yang baik melanggar marka, arus, tidak menggunakan helm, tidak memakai seat belt tidak bisa menunjukkan surat-menyurat dan lainnya.

“Kami juga tidak serta-merta masyarakat ada pelanggaran langsung melakukan penegakan hukum, bagi masyarakat yang memang menurut kita membahayakan dirinya, membahayakan orang banyak penegakan hukum pasti akan dilaksanakan di lapangan. Tetapi bagi yang mungkin masih bisa ditolerir diberikan informasi, diberikan pengetahuan, edukasi, kami akan berikan toleransi” jelasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Jajaran Polres Lamsel akan menerjunkan sedikitnya 300 personil gabungan dengan melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, dan POM.

“Kita libatkan seluruh instansi, tapi bukan berarti jumlah petugasnya banyak. Tetapi tingkat kesadaran masyarakatnya juga diutamakan, kalau masyarakat sudah sadar, kita juga tidak perlu terlalu respon yang berlebihan dari pada petugas” harapnya.

Diketahui bahwa nantinya bagi pelanggar lalulintas, akan diberikan penindakan hukum dengan E-Tilang secara online, dimana denda dibayarkan langsung ke BRI dan selanjutnya mengikuti sidang. (Arya)

Share

BERITA TERBARU