Hanuang.com – Sidang Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Bupati Lamsel Non Aktif, Zainudin Hasan digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/18).
Hakim ketua, Mien Trisnawati, menanyakan kepada saksi Agus Bhakti Nugroho (ABN_red) apa pekerjaan ketika Zainudin Aktif menjabat sebagai Bupati Lamsel.
“Waktu Zainudin Hasan aktif menjabat bupati, anda sebagai apa…???” Ungkapnya.
ABN menjawab bahwa dirinya menjabat sebagai Staf Khusus Bupati dikala itu.
“Waktu itu saya menjabat sebagai Staf Khusus Bupati yang mulia,” bebernya.
Selanjutnya Hakim anggota, Samsudin menanyakan berapakah gaji ABN ketika saat itu. Dan ABN kembali menjawab.
“Sekitar 7 juta yang mulia,” ungkapnya.
Samsudin terus mencecar tentang aset-aset Zainudin Hasan yang disamarkan dengan nama lain.
“Iya yang mulia, rata-rata atas nama anaknya” jelasnya.
“Terus uang yang anda terima dari Anjar atau yang lainnya langsung anda serahkan atau bagaimana” cecar Hakim.
“Iya yang mulia saya taruh di lemari” tutur ABN.
“Masalah Fee Proyek saya pernah dengar cerita dari pak bupati (Zainudin Hasan_red) yang mulia, ya kalau yang ini sekian persen, terus yang ini sekian persen,” jelasnya.
Hakim anggota Samsudin, menjelaskan bahwa saat inilah terkuak, bahwa terkait fee proyek, Agus Bhakti Nugroho sudah tidak asing lagi. (Arya)