Hanuang.com

Home

Nanang Bantah Terima Plot Proyek, Anjar Asmara : “Beliau Minta Langsung Kepada Saya”

Hanuang.com – Sidang Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa Bupati Lamsel Non Aktif, Zainudin Hasan yang digelar diruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/19).

Ketika Majelis Hakim Anggota, Samsudin menanyakan sejauh mana Nanang mengetahui telah mendapatkan Proyek.

Plt. Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto, membantah telah mengetahui bahwa dirinya mendapatkan paket Proyek senilai Rp. 10 Milyar dari Bupati Non Aktif, Zainudin Hasan melalui Kadis PUPR Lamsel, Anjar Asmara yang di Plot atas namanya.

“Saya tidak tau yang mulia, mohon maaf yang mulia, baru dipersidangan ini saya tau kalau saya dapat proyek senilai itu” ungkapnya merasa heran.

Namun jawaban Nanang Ermanto mendapatkan sanggahan dari Anjar Asmara yang menjelaskan bahwa Dia (Nanang_red) yang meminta langsung kepada dirinya terkait nilai proyek.

“Mohon maaf yang mulia, waktu itu beliau wakil bupati (Nanang_red), meminta sendiri kepada saya paket proyek pada tahun 2016 senilai Rp. 5 Milyar, dan tahun 2017 senilai Rp. 10 Milyar, dan itu saya sampaikan kepada pak Bupati” ungkap Anjar Asmara.

Hakim Samsudin berasumsi bahwa ternyata Nanang Ermanto mengetahui hal tersebut.

“Berarti beliau ini (Nanang_red), tahu dong, ini malahan dari 2016 yang diungkapkan Anjar” ucapnya.

Selanjutnya Giliran JPU KPK RI, Wawan Yunarwanto, menanyakan kepada Nanang terkait proyek yang di plot atas namanya, dan Nanang Ermanto kembali menjawab bahwa dirinya tidak tahu-menahu sama sekali terkait proyek.

Selanjutnya JPU KPK RI, menanyakan kembali kepada Anjar Asmara, dan beliau (Anjar_red) mengungkapkan bahwa Nanang menerima Flot Proyek senilai Rp. 10 Milyar tersebut yang dikerjakan oleh orang lain. (Arya)

Share

BERITA TERBARU