Hanuang.com

Anjar Asmara : “Proyek Nilai Rp. 10 Milyar Kepada Nanang” Nanang : “Saya Tak Pernah Tau…!!!”

Hanuang.com – Sidang kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Lamsel (Lamsel), dengan terdakwa Bupati Non Aktif, Zainudin Hasan digelar diruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/19).

Dalam sidang tersebut mengagendakan menghadirkan saksi-saksi terkait keterangan para saksi.

Majelis hakim ketua, Mien Trisnawati menanyakan terhadap Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto terkait peryataan Agus Bhakti Nugroho (ABN_red) yang menyatakan bahwa dirinya pernah menerima sejumlah uang terkait fee proyek PUPR Lamsel, serta peryataan dari Anjar Asmara bahwa Nanang Ermanto mendapatkan paket proyek sebesar Rp.10 miliar.

“Kalau soal uang saya sering dikasih sama pak Bupati yang mulia, dari dia belum menjabat Bupati juga saya sering dikasih uang, dan itu uang untuk kebutuhan saya. Terus soal paket proyek itu tidak benar, saya aja baru tau ini kalau saya dapat jatah proyek Rp.10 miliar” ungkapnya.

Menurut Nanang, latar belakang Zainudin Hasan adalah seorang pengusaha, namun dirinya tidak memahami secara detil bergerak dibidang apa.

“Bang Zainudin ini kan seorang pengusaha yang mulia. Saya enggak faham usahanya apa” jelasnya. (Arya)

Share

BERITA TERBARU