Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Resnarkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Luar Daerah

Resnarkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi
Last updated: 14 Mei 2019 00:49
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (12/05/2019) pukul 01.00 WIB.

Kapolda Banten, Irjen Drs. Pol. Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas, AKBP. Edy Sumardi P, SIK, MH, Senin (13/05/19) membenarkan Satresnarkoba Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang berhasil diamankan adalah RS alias AR (35) yang merupakan seorang karyawan swasta.

“Dari tangan RS berhasil kita amankan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,27 gram dan 1 bungkus rokok,” terang Edy.

Sementara Kapolres Serang, AKBP. Indra Gunawan, menjelaskan penangakapan tersangka berdasarkan laporan LP-A/93/V/ 2018/SPKT Tanggal 12 Mei 2019 serta informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba disekitar wilayah tersebut.

Kemudian tim Resnarkoba melakukan lidik di lokasi tersebut. Sehingga tim berhasil mengamankan pelaku RS Saat dilakukan penggledahan didapatkan barang bukti tersebut. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut miliknya yang dia dapat dari BB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap tersangka akan dikenakan 112 UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra. (Arya)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Mantaaaap…!!! Tiga Orang Pengurus Inti Karang Taruna Lamsel Melenggang Ke Kursi Parlemen
Next Article Satlantas Polres Lamsel Gelar Ramadhan Berbagi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maraknya Penipuan Penerimaan Siswa Baru, Ini Jawaban Kepsek SMKN 1 Kalianda
Songsong New Normal, Forkopimda Lamsel Gelar Fun Offroad & Baksos
Kenang Jasa Purnawirawan, Koramil 421-10/Katibung Anjangsana Ke Warakawuri Polri
Reskrim Polsek Penengahan Bekuk Begal Yang Meresahkan
Thamrin Hadiri Penyerahan 6.633 Bidang Sertifikat Tanah Untuk Lamsel Dari Kementerian ATR/BPN
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?