Hanuang.com – Tim Unit Reskrim, Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus dua remaja pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Kedua remaja tersebut yakni ZN alias Alip (19), warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan dan MFM (19), warga Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, Lamsel.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra menjelaskan, kedua pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban atas nama I Gusti Komang Arya Wisnu (16) warga Desa Sidoluhur Kecamatan Ketapang.
“Modus pelaku yakni dengan meminta korban mengantarkan mereka ke Gayam dengan menggunakan sepeda motor korban Yupiter MX BE 6538 ES. Saat ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Desa Tanjung Heran, pelaku atas nama Alif menodongkan senjata tajam kepada korban untuk mengikuti perintahnya,” Ungkap AKP Hendra kepada media, Kamis (8/10/2020).
Kemudian, lanjut AKP Hendra, saat menodongkan senjata tajam pelaku mengancam korban akan dibunuh, jika tidak mengikuti perintah pelaku Alif.
“Lalu, selanjutnya korban di turunkan di jalan di Desa gayam, dan sepeda motor korban di bawa oleh pelaku. Karena hal itu, korban melapor ke Polsek Penengahan,” Sambungnya.
Dikatakan Kapolsek, Kedua pelaku dibekuk secara terpisah, pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 17.00 wib. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, didapati bahwa pelaku Muhamad Fijar sedang berada di los pasar Pasuruan, yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Sementara, penangkapan pelaku Curas lainnya atas nama Alip, dilakukan dikediamannya.
“Dari keterangan tersangka, bahwa sepeda motor sudah di gadaikan di Desa Suka Baru, lalu anggota reskrim juga mengamankan sepeda motor beserta kedua teesangka untuk dibawa ke Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut, “tukasnya. (*)