Hanuang.com – Plt. Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto bantah menerima sejumlah proyek dari Bupati Non Aktif, Zainudin Hasan, melalui terdakwa Agus Bhakti Nugroho & Anjar Asmara.
Bantahan tersebut ditegaskan oleh Nanang saat dirinya ditanya oleh Hakim Ketua Mansyur Bustami dalam sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, Kamis, (24/01/19).
“Apakah saudara pernah menerima sejumlah proyek dari Anjar Asmara & Agus Bhakti Nugroho…?” tegas Ketua Majelis Hakim.
“Tidak pernah yang mulia, saya selama menjabat wakil bupati selalu komitmen dengan pak Zainudin Hasan bahwa dinda (Nanang_red) jangan main-main proyek, kalau buntu ngomong smaa abang” jawab Nanang.
“Apakah ada orang lain saat itu waktu bupati bicara seperti itu dengan anda?” tanya Mansyur Bustami.
“Ada yang mulia, waktu itu ada kami bertiga, saya, pak Zainudin, dan pak Hendry Rosyadi selaku ketua DPRD” ucap Nanang.
“Apakah saudara pernah menerima sejumlah uang dari Zainudin ataupun kedua terdakwa?” cecar Hakim Ketua.
“Pernah yang mulia, waktu itu saat orang tua istri saya meninggal, kata Agus ini ada uang duka dari bapak” jawab Nanang lagi.
“Berapa yang sudah pernah anda terima dari mereka, Terus anda pernah atau sudah mengembalikan uang ke KPK” tanya Ketua Hakim Ketua lagi.
“Kalau saya tidak salah sekitar 400-an juta yang mulia, itu tahun 2017 dan 2018 yang mulia, dan saya sudah mengembalikan kepada KPK, kalau dulu saya sering dikasih Zainudin yang mulia waktu beliau belum menjabat Bupati yang mulia” tutup Nanang.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB. (Arya)