Hanuang.com – Sidang Suap Fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Anjar Asmara & Agus Bhakti Nugroho digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, Kamis, (24/01/19).
Adapun agenda sidang kali ini yakni keterangan saksi-saksi dimana pengadilan telah menghadirkan tujuh orang saksi yakni diantaranya, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Kadis Pendidikan Lamsel, Thomas Amrico, Ketua Baznas Lamsel, Ahmad Burhanuddin, Sekdakab Lamsel, Fredy Sukirman, Pihak Swasta, Farhan, & Kepala Bagian Pengelolaan Barang & Jasa Lamsel, Tirta Saputra.
Sidang dimulai swkitar pukul 10.40 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mansur Bustami, dan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI, Taufik Ibnugroho beserta rekan. (Arya)