Hanuang.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), Hendry Rosyadi membantah telah menerima sejumlah uang dari Agus Bhakti Nugroho.
Bantahan tersebut ditegaskan oleh Hendry saat dirinya ditanya oleh Hakim Ketua Mansyur Bustami dalam sidang suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandar Lampung, dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, Kamis, (24/01/19).
“Apakah anda pernah menerima sejumlah uang, berkardus-kardus dari Agus?” tanya Hakim.
“Tidak pernah yang mulia” jawab Hendry dengan tegas.
“Meskipun katanya terdakwa agus ada saksi disitu saat iya memberikan seperti ketua fraksi gitu?” tanya hakim lagi.
“Tidak pernah yang mulia” jawab Hendry lagi.
“Apakah anda pernah menerima proyek dari kedua terdakwa ini?” tanya Mansyur Bustami lagi.
“Bukan menerima yang mulia, tepatnya saya hanya menyalurkan, waktu itu Zainudin pernah bertanya apakah dinda dapat kegiatan dan saya jawab tidak, dan waktu itu disuruh temui Anjar dan saya tidak menemuinya yang mulia” ungkapnya.
“Waktu bertemu itu apakah dijelaskan ada proyeknya atau nilai kegiatannya gitu” tanya Hakim.
“Nilainya yang mulia, kalau gak salah sekitar 4 miliar lebih, dan syahroni menghubungi saya, selanjutnya saya bilang dengan syahroni bagikan saja kepada asosiasi atau pemborong lokal yang mulia, karena tugas saya sebagai DPRD hanya menyerap aspirasi dari masyarakat dan menyalurkannya” beber Hendry.
“Trus apakah asosiasi itu mendapatkan proyek” hakim kembali bertanya.
“Saya tidak tahu yang mulia, kalau itu bukan urusan saya, karena urusan saya hanya menyerap aspirasi masyarakat dan menyalurkannya, karena menurut asosiasi lokal menjelaskan kepada saya bahwa hampir seluruh proyek yang ada di Lamsel didapatkan Provinsi,” tutupnya.
“Terus anda pernah mengembalikan sejumlah uang dengan KPK?” tanya Hakim Bustomi.
“Tidak pernah yang mulia,” tutup Hendry. (Arya)