Hanuang.com – Sidang Kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN) & Anjar Asmara.
Sidang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis, (24/01/19).
Hakim anggota Syamsudin bertanya dengan saksi Ahmad Burhanuddin terkait penjualan tanah yang dibeli oleh Bupati Non Aktif, Zainudin Hasan.
“Itu kalau urusan tanah anda ikut jual beli juga” tanya hakim anggota.
“Tidak yang mulia, kalau urusan tanah itu bukan saya yang mulia, ada makelarnya sendiri, Iyan namanya” ungkap Burhanuddin.
“Saudara kenal dengan jono” tegas hakim
“Kenal yang mulia, dia itu (Jono_red) supirnya pak bupati (Zainudin Hasan_red) yang mulia” jelasnya.
“Saudara pernah dikasih sama Jono uang?” Tanya Syamsudin.
“Pernah yang mulia, itu untuk pembayaran tanah yang mulia” ungkapnya.
“Katanya tadi gak tau sama sekali urusan tanah, sekarang tahu, saudara ini sudah di BAP, kami pengen melihat kejujuran saudara” cecar Majelis Hakim.
“Saya terima 200 juta dari Jono yang mulia, untuk pembayaran tanah 2 kapling atas nama Edi Raharjo yang mulia” jelas Burhanuddin.
“Dalam BAP anda menyebutkan tanahnya ada 4 kapling, untuk pembayaran Edi Raharjo 200 juta?, Di BAP saudara sudah 600 juta rupiah yang saudara berikan kepada Edi Raharjo” cecar Hakim lagi.
“200 juta yang mulia, kalau 600 juta itu bukan uang tanah pak Edi saja karena banyak yang lain yang punya tanah dan yang saya berikan yang 200 aja yang mulia atas tanah Edi Raharjo yang mulia, Dari Jono saya terima 600 juta dan saya ambil 200 untuk bayar tanah Edi Raharjo, selanjutnya 400 jutanya dibawa Iyan (makelar tanah_red)” tutup Burhanudin.
Diketahui sebelumnya, saksi Ahmad Burhanuddin mengaku menerima uang sebanyak Rp. 400 juta dari terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN), yang bertujuan untuk kepentingan membeli beras untuk dibagikan ke masyarakat yang layak menerima dalam agenda safari Ramadhan. (*)