Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: JPU KPK Bawa Satu Dus Barang Bukti, ABN & Anjar Asmara Akan Segera Disidangkan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

JPU KPK Bawa Satu Dus Barang Bukti, ABN & Anjar Asmara Akan Segera Disidangkan

Redaksi
Last updated: 6 Desember 2018 16:58
Redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – KPK RI melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Anjar Asmara, dan Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, dalam kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lamsel ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (06/12/18).

Diketahui kasus yang turut menyeret adik Ketua MPR RI tersebut saat ini memasuki ranah pengadilan, dan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, mengungkapkan bahwa berkas kedua tersangka sudah lengkap, sementara untuk berkas Zainudin Hasan akan menyusul secepatnya.

“Hari ini baru untuk ABN dan AA, untuk ZH kalau gak besok mungkin Senin. Untuk kendala sih enggak ada hanya soal penyusunan berkasnya saja yang beda” ungkapnya.

“Kalau untuk penyusunan berkas itu kurang lebih 14 hari. Kemungkinan dalam waktu satu minggu setelah berkas dilimpahkan mereka akan segera disidangkan, apalagi para tersangka yang sebentar lagi akan menjadi terdakwa sudah kita serahkan juga ke Rutan Way Hui” tambahnya.

Dalam mekanisme persidangan itu, nantinya seluruh saksi dari Terdakwa Gilang Ramadhan, akan dihadirkan kembali.

“Ya pasti semua saksi dalam perkara GR akan kita panggil lagi, karena ini kan saling berkaitan” bebernya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, selain melimpahkan berkas, JPU KPK juga membawa satu buah kardus berukuran besar yang berisikan barang bukti. (Arya)

Bawaslu Gelar Sosialisasi Produk Hukum, Hendra Fauzi : “Hindari Money Politik”
Ini Catatan Dari Komisi III DPRD Lamsel Saat RDP Bersama Dinas PUPR
BBHAR Hadir Ditengah Masyarakat Candipuro Terdampak Banjir
Haduh…!!! Saat Pandemi COVID-19, ASDP Bakauheni Malah Pancing Ribuan Orang Berkerumun
Dari Lapangan Makodim 0421/Lamsel, Generasi Muda Lampung Selatan Teguhkan Ikrar Cinta Tanah Air
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Bacakan Pleidoi, Direktur PT. Prabu Sungai Andalas Berharap Hukuman Ringan Dari Majelis Hakim
Next Article Wow…!!! Kapolda Lampung Kembali Berikan Penghargaan Kepada Personilnya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?