Hanuang.com

JPU KPK Bawa Satu Dus Barang Bukti, ABN & Anjar Asmara Akan Segera Disidangkan

Hanuang.com – KPK RI melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Anjar Asmara, dan Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, dalam kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lamsel ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (06/12/18).

Diketahui kasus yang turut menyeret adik Ketua MPR RI tersebut saat ini memasuki ranah pengadilan, dan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, mengungkapkan bahwa berkas kedua tersangka sudah lengkap, sementara untuk berkas Zainudin Hasan akan menyusul secepatnya.

“Hari ini baru untuk ABN dan AA, untuk ZH kalau gak besok mungkin Senin. Untuk kendala sih enggak ada hanya soal penyusunan berkasnya saja yang beda” ungkapnya.

“Kalau untuk penyusunan berkas itu kurang lebih 14 hari. Kemungkinan dalam waktu satu minggu setelah berkas dilimpahkan mereka akan segera disidangkan, apalagi para tersangka yang sebentar lagi akan menjadi terdakwa sudah kita serahkan juga ke Rutan Way Hui” tambahnya.

Dalam mekanisme persidangan itu, nantinya seluruh saksi dari Terdakwa Gilang Ramadhan, akan dihadirkan kembali.

“Ya pasti semua saksi dalam perkara GR akan kita panggil lagi, karena ini kan saling berkaitan” bebernya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, selain melimpahkan berkas, JPU KPK juga membawa satu buah kardus berukuran besar yang berisikan barang bukti. (Arya)

Share

BERITA TERBARU