Hanuang.com – Agenda sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan terkait kasus suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, (06/12/18).
Dalam pembelaannya Gilang berharap majelis hakim memberikan hukuman yang ringan terhadapnya karena menurutnya hal tersebut dilakukan untuk mencari nafkah bagi keluarga.
“Saya memohon ampun terhadap majelis hakim yang mulia, yang merupakan perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini. Apa yang telah saya perbuat tidak lain dan tidak bukan hanya mencari nafkah untuk keluarga, saya mohon hukuman yang seringan-ringannya” harapnya.
Selain itu, Kuasa Hukum dari terdakwa yaitu Luhut Simanjuntak juga meminta kepada KPK agar membuka blokir rekening tabungan Bank Mandiri milik Gilang Ramadhan tersebut.
“Meminta kepada KPK agar bisa membuka blokir rekening tabungan Mandiri milik terdakwa” pintanya.
Namun JPU KPK RI, dalam hal ini Sobari Kurniawan tetap teguh dengan tuntutan sebelumnya yakni, dengan tuntutan 3 Tahun Penjara dan denda 200 juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati menyatakan bahwa sidang akan digelar kembali pada pekan depan, dengan agenda pembacaan amar putusan untuk terdakwa. (Arya)