Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Bupati Lamsel Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Bupati Lamsel Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022

Redaksi
Last updated: 26 April 2022 17:13
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 kepada seluruh Kepala Daerah di wilayah  Provinsi Lampung.

Rakor yang diinisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu digelar di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa pagi (26/04/2022).

Hadir dalam Rakor itu, Ketua KPK yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta para bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Sementara itu, dalam Rakor itu Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Gubernur Lampung dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung melakukan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah sekaligus Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan itu menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Lampung.

Arinal berharap, Rakor itu dapat menyatukan langkah semua stakeholder dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.

“Korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus dicegah dan diberantas. Upaya itu tidak hanya cukup dalam penindakan, namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah atau bangsa,” ujar Arinal.

Pada kesempatan itu, Arinal juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih bahwa Program Pencegahan Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal manakala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing,” kata Arinal.

Sementara, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan menyampaikan, bahwa tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi KPK yakni meliputi pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.

“Strategi pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan,” tuturnya.

Dalam arahannya, Yudhiawan juga meminta kepada pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk dapat mengamankan aset-aset daerah. Lalu memastikan tidak ada aset daerah yang hilang atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak serta mempercepat upaya sertifikasi aset daerah dan penyelesaian aset yang bermasalah.

“Selain itu optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi pendapatan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia terkait,” imbuhnya.

Sementara, setelah acara pembukaan, Rakor dilanjutkan dengan acara penyampaian materi oleh narasumber. Materi pertama tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Lalu materi kedua tentang Peran BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Profesional dan Bebas dari Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono.

Kemudian, yang tak kalah penting dalam acara itu juga disampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi yang disampaikan oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana.

Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai daerah percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia

“Dengan dibuatnya Peraturan Kepala Daerah tentang Pendidikan Anti Korupsi dan ditandatanganinya Deklarasi Anti Korupsi oleh semua kepala daerah, Gubernur dan bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, selanjutnya tinggal kita implementasikan Pendidikan Anti Korupsi ini di sekolah-sekolah,” tandasnya. (KMF)

18 Oktober Pemkab Lamsel Gelar Deklarasi Damai Pilkades serentak 2021
Babinsa Kalianda Bantu Rumah Warga Yang Tertimpa Pohon Tumbang di Desa Negeri Pandan
Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Dampingi Testing Covid-19 di Kecamatan Palas
Inilah Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Lampung Selatan
H-2 Lebaran, ASDP Apresiasi Seluruh Pihak yang Bersinergi untuk Mudik Asyik Lancar 2019
TAGGED:Lampung SelatanPemkab Lamsel
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni Terpilih Sebagai DRPPA RI 2022
Next Article Ini Tanggapan BBHAR Terkait Kemenangan Warga Bumi Restu Terhadap Sengketa Lahan Pasar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?