Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ini Tanggapan BBHAR Terkait Kemenangan Warga Bumi Restu Terhadap Sengketa Lahan Pasar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Ini Tanggapan BBHAR Terkait Kemenangan Warga Bumi Restu Terhadap Sengketa Lahan Pasar

Redaksi
Last updated: 26 April 2022 18:33
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, KALIANDA — Putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang menolak gugatan perdata para Pembanding dahulu Para Penggugat pada sengketa tanah pasar di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di Tingkat Banding dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2021/PN.Kla Junto 26/PDT/2022/PT.TJK, yang sebagai Terbanding dahulu Para Tergugat atas nama Kepala Desa Bumi Restu Bp Sukiman dan 34 Tergugat Lainnya. Selasa, (26/04/22).

Melalui Kuasa Hukumnya Para Advokat Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Merik Havit, SH, MH, Hasanuddin, SH, Zamroni, SH, Deny Galih Riazy, SH, MH, Pantra Agung Oky Riyanto, SH, MH, dan Fikri Amrullah, SH, MH, selaku kuasa Hukum Sukiman dan 34 tergugat tersebut.

Merik Havit, dalam hal ini mewakili tim kuasa hukum tergugat, mengucapkan rasa syukur dan menyambut gembira atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung karang yang menolak gugatan perdata Para Pembanding dahulu Penggugat oleh Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung karang.

“Yang pertama, kita bersyukur kepada allah SWT. kita juga mengucapkan terima kasih atas Bimbingan Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan,bapak H Nanang Ermanto,yang selalu memberikan bimbingannya sehingga kami selalu siap dalam menangani atau membantu permasalahan hukum baik pidana ataupun perdata yang dihadapi oleh Masyarakat Lampung Selatan,sesuai dengan motto partai PDI Perjuangan “menangis dan tertawa bersama Rakyat”, Ucap Ketua BBHAR DPC PDIP Lamsel Merik yang lebih dikenal dengan Sebutan Pengacara Wong Cilik.

Lanjut Merik, pihaknya juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang karena dalam menimbang dan memutus sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

“Alhamdulillah ternyata Lonceng Keadilan masih hidup dan memihak pada kebenaran yaitu khususnya masyarakat Desa Bumi Restu”. Lanjutnya

Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya, terkait sengketa kepemilikan Pasar Bumi Restu telah bergulir sejak pertengahan tahun 2020 lalu, sampai kisaran bulan agustus 2021 pihak Temenggung Cahya Marga melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri kalianda, namun dalam Sengketa tersebut Pengadilan Negeri Kalianda dalam amar putusannya Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.

Karena tidak puas dengan putusan tersebut Pihak Temunggung Cahya Marga melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, karena menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda sangat tidak adil dan terkesan memihak.

“Akan tetapi upaya hukum banding tersebut Kembali di Tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, sehingga Gugatan dalam perkara tersebut dimenangkan Oleh Warga Desa Bumi Restu yang notabenenya adalah para Pedagang kecil di Pasar Desa Bumi Restu, dan juga Majelis Hakim memastikan Pasar tersebut sebagai milik dan asset Desa Bumi restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan” tutupnya. (Arya)

TAGGED:Lampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Bupati Lamsel Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022
Next Article Gelar Sayembara 50 Juta di Medsos, Oknum ASN Pemkab Lamsel Dipolisikan Pengacara Bintang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Heboh…!!! Di Kunjir Siswa SD Jadi Korban Percobaan Penculikan
Komisi III DPRD Lamsel Berikan Pujian Terhadap Pembangunan PRJ Kecamatan Rajabasa
Nanang Minta Kades-Kades Refocusing DD Untuk COVID-19
Anggota DPRD Lamsel Serahkan Bantuan DD Secara Simbolis di Kecamatan Candipuro
Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2020, Deden Alindo: “Tujuan Kegiatan Ini Guna Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat”
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?