Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Gelar Sayembara 50 Juta di Medsos, Oknum ASN Pemkab Lamsel Dipolisikan Pengacara Bintang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Gelar Sayembara 50 Juta di Medsos, Oknum ASN Pemkab Lamsel Dipolisikan Pengacara Bintang

Redaksi
Last updated: 26 April 2022 19:02
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Akbar Bintang Putranto akhirnya mempolisikan oknum PNS di Pemkab Lampung Selatan, atas perkara dugaan pencemaran nama baik, UU ITE.

Oknum PNS yang dilaporkan itu yakni Yusar Riyaman Saleh. Pelaporan terhadap Yusar sendiri dilakukan oleh tim kuasa hukum Bintang yakni Adi Yana SH dan Suhaimi SH pada 13 April 2022 silam.

Nah, pihak pelapor mendapatkan surat balasan dari pihak kepolisian Resor Lampung Selatan berupa pemberitahuan perkembangan hasil penelitian pada 20 April 2022.

Adi Yana selaku kuasa Hukum Akbar Bintang kepada wartawan menjelaskan, pelaporan Yusar buntut dari dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kliennya yang dilakukan disejumlah media sosial antara lain FB, IG dan WA.

“Akibat dari pada perbuatan Yusar, klien kami merasa dirugikan. Sehingga harkat martabat klien kami dicemarkan oleh dia. Yang lebih kami sayangkan, Yusar itu statusnya PNS, malah diduga mencemarkan nama baik di aplikasi Facebook, Instagram dan Whatsapp. Barang bukti ini, sudah kami serahkan penyidik,” terangnya, Selasa 26 April 2022 di Masjid Agung Kalianda.

Dugaan pencemaran nama baik yang menjadi bahan pelaporan itu diantaranya, pembuatan status dengan akun Facebook YUSARRIYAMAN foto dan status pada 5 Mei 2021 pada pukul 16.00 WIB.

Postingan itu mengandung unsur dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang seharusnya menjadi permasalahan pribadi namun diumbar melalui media sosial.

Bahkan, adanya postingan di media sosial yang seolah-olah menyayembarkan kliennya dengan imbalan sampai Rp.50 juta apabila menangkap atau membawa kepada terlapor di media sosial Facebook dan Whatsapp.

Ia juga meminta agar kepolisian secepatnya memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya di media sosial.

“Kami percayakan sepenuhnya dalam penanganan perkara ini kepada pihak penyidik dan tetap profesional,” beber Advokat muda ini.

Pihaknya menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana pasal 27 Jo pasal 45 ayat (1),(4) dan pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Itu yang kita perkarakan kepada Yusar Riyaman Saleh. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami,” ujarnya. (Arya)

Bobol ATM, Warga Kecamatan Katibung Ini Gondol Uang Senilai Ratusan Juta Rupiah
Dorong Kemandirian Pangan, Bupati Lamsel Pinta Petani Jual Padi dan Jagung Dalam Kemasan
Babinsa Koramil Sidomulyo Terus Terapkan Prokes Covid-19 Kepada Masyarakat
Jalankan Protokol COVID-19, Tim Gugas Tingkat Desa Dapat Apresiasi Dari Plt. Bupati
Jelang Tahun Baru, ASDP Bakauheni Ingatkan Pemudik Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
TAGGED:HukumLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ini Tanggapan BBHAR Terkait Kemenangan Warga Bumi Restu Terhadap Sengketa Lahan Pasar
Next Article Babinsa Dampingi Penyaluran BLT – DD Triwulan 1 Di Kecamatan Way Ratai
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?