Hanuang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menetapkan Pasangan Hipni – Melin menjadi Paslon dai Pilkada Lamsel 2020.
Hal utu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor : 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 66/HK.03.1 Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
Menurut Ansurasta, selaku Ketua KPUD Lamsel menjelaskan bahwa hal itu telah sesuai dengan aturan dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 44 yang menjelaskan bahwa KPU wajib melaksanakan Putusan dari Bawaslu.
“Dalam proses penerbitan SK KPU ini telah dilakukan koordinasi hierarkis secara kelembagaan dengan KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI” ujarnya, Rabu, (07/10/20).
Terpisah, Jauhari selaku LO kubu Himel bersyukur atas terbitnya SK penetapan Paslonnya, dirinya berjanji, Himel akan patuh terhadap aturan yang ada, mulai dari PKPU hingga Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, usai melakukan penetapan Paslon, pihak KPUD Lamsel akan melanjutkan pemberian nomor urut pada esok hari Kamis (09/10). (Arya)