Hanuang.com

Sengketa Lahan Di Bumidaya, Tergugat & Penggugat Ikuti Pemeriksaan Setempat Bersama PN IIa Kalianda

Hanuang.com, Lampung Selatan – Terkait sengketa lahan yang ada di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) IIa Kalianda, Jum’at, (03/01/20).

Pihak dari PN Kalianda telah terjun ke lokasi bersama Aparatur Desa, Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum tergugat, dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang akan dilanjutkan pada Senin, (13/01/20) dengan agenda tambahan alat bukti.

Dimana diketahui setelah dilakukan (PS) oleh PN Kalianda, terdapat delapan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat setempat.

Menurut Kronologis dari pihak tergugat, menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut berasal dari bidang tanah seluas kurang lebih 2ha milik Desa setempat yang diakui oleh saudara Moon atas dasar surat Hak Pakai.

“Itu dahulunya memang benar ada surat Hak Pakai oleh saudara Moon, namun menurut keterangan klien kita dan aparatur Desa menjelaskan bahwa surat tersebut telah ditertibkan dan digugurkan dengan bukti terbit surat baru. Namun kenapa saat ini surat itu muncul kembali” ungkap M. Ridwan, SH, selaku Ketua Tim dari Pengacara Tergugat, bersama rekannya, (Hendriyawan, SH, dan Mukhlisin, SH_red).

Menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, maka tergugat melakukan langkah hukum seperti yang dilakukan oleh pihak penggugat.

“Jadi disini kita mendampingi tergugat, untuk membuktikan kebenarannya, dan di PN Kalianda, sidang sudah digelar dan berjalan. Kami yakin sekali klien kami ini dapat menang di pengadilan karena melihat bukti dan saksi yang ada di lokasi” tambahnya.

Kades Bumidaya yang juga selaku tergugat, H. Dudi Hermana, menjelaskan dan berharap agar apa yang diperjuangkan dapat menemui titik terang.

“Harapan saya dan masyarakat sekitar selalu antusias sekali untuk memenangkan perkara ini. Hakim juga sudah melihat batas lokasi, Insya Allah apa yang kami perjuangkan bisa menang, karena tanah ini milik masyarakat” jelasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, namun didalam bidang tanah yang digugat tersebut muncul data baru yakni adanya 8 SHM milik warga sekitar, namun penggugat hanya menggugat H. Dudi Hermana & Sapta Oksal Gunawan saja, tanpa menggugat yang lainnya. (Arya)

Share

BERITA TERBARU