Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Satlantas Polres Lamsel Musnahkan Knalpot Brong di Bumi Khagom Mufakat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Satlantas Polres Lamsel Musnahkan Knalpot Brong di Bumi Khagom Mufakat

redaksi
Last updated: 17 Januari 2024 10:10
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sebanyak 105 pengguna knalpot brong atau tidak standar ditindak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) selama bulan januari 2024.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan dalam amanat saat deklarasi Kamseltibcar Lantas Zero Knalpot bong menjelaskan bahwa pelanggar dengan barang bukti berupa 60 unit Kendaraan yang berknalpot tidak standar.

“Dari 105 penindakan, ada 55 buah penyerahan sukarela knalpot tidak standar atau brong oleh masyarakat dimana kendaraannya telah diganti dengan knalpot yang standar” ujarnya saat menggelar deklarasi di Mapolres setempat, Selasa, ((16/01/24).

Dalam deklarasi Kamseltibcar Lantas yang digelar tersebut, dilakukan penyerahan knalpot brong dan penyematan pin Kamseltibcar lantas, dengan turut mengundang pelajar perwakilan dari SMA Kebangsaan, dan komunitas pencinta motor di Bumi Khagom Mufakat.

Adapun dasar hukum penindakan Knalpot Brong diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat” kata Yusriandi.

Di penghujung deklarasi, dilakukan pemusnahan knalpot brong yang dilakukan dengan cara memotong menggunakan mesin gerinda dan disaksikan langsung oleh masyarakat pencinta motor dan pelajar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Polres Lamsel menjelaskan bahwa pihaknya tidak saja melakukan penindakan hukum tilang, namun terus melaksanakan kegiatan edukasi mulai dari media sosial hingga turun ke sekolah – sekolah dan tempat keramaian terkait kenalpot brong. (Arya)

TAGGED:Lampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article BRIDA Lamsel Gelar Desk Asistensi Evaluasi Proposal Inovasi 2024
Next Article Pemkab Lamsel Bedah Rumah Sebanyak 1.098 Unit Selama 2023
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Inilah Daftar Nama/Partai/Dapil/Suara, 50 Anggota DPRD Lamsel Yang Dilantik
Duta Swasembada Gizi Lamsel Gelar Sosialisasi Di Merbau Mataram
Jalan Lapas Way Huwi Diusulkan DPRD Lamsel Untuk Di Rigit Beton
Diakhir Persidangan, Hakim Ajak Para Saksi Bangun & Perjuangkan Lamsel Lebih Baik & Maju
Bawaslu Lamsel Gelar Deklarasi Bersama Duta Bawaslu
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?