Hanuang.com

Diakhir Persidangan, Hakim Ajak Para Saksi Bangun & Perjuangkan Lamsel Lebih Baik & Maju

Hanuang.com – Sidang suap Fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho (ABN), kembali digelar.

Sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjung Karang, Bandar Lampung tersebut, yakni mengagendakan keterangan saksi, Kamis, (24/01/19).

Adapun saksi yang dihadirkan yakni, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Kadis Pendidikan Lamsel, Thomas Amrico, Mantan Ketua Baznas Lamsel, Ahmad Burhanuddin, Sekdakab Lamsel, Fredy SM, Unsur Swasta, Farhan, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang & Jasa Lamsel, Tirta.

Diakhir persidangan, Usai para JPU KPK RI & Pengacara kedua terdakwa mencecar para saksi terkait suap Fee proyek Dinas PUPR Lamsel, Hakim yang diketuai oleh Mansyur Bustami, mempersilahkan terdakwa untuk bertanya dengan para saksi.

“Saudara Nanang (plt. bupati_red) masih ingatkan dulu anda bertemu dengan saya diwilayah Bandar Lampung sini, di hotel Nusantara, dan mengenalkan seorang pengusaha, serta meminta uang dan sejumlah proyek kepada saya? Tanya Anjar.

“Ya kalau bertemu pernah, tapi waktu itu saya dipanggil Syahroni, dan diajak bertemu dengan anda (Anjar_red) tapi tidak membahas proyek dan saya tidak pernah meminta uang” ucap Nanang.

“Trus apakah anda ingat akan dikasih bangunan ruko diwilayah sini (bandar lampung_red) dengan bapak (Zainudin_red)” tanya Anjar lagi.

“Ya benar, tapi waktu itu saya batalkan, karena saya lihat gelagatnya tidak benar, makanya saya bilang udahlah gak usah dikasih-kasih, saya takut, gak bener ini kayaknya,” jelas Nanang.

Selanjutnya Anjar beralih kepada Sekdakab, Fredy SM.

“Apakah bapak ingat dulu, kita bertemu diruangan bapak untuk membahas sejumlah  fee proyek?” Tanyanya.

“Tidak pernah yang mulia, saya tidak pernah membicarakan urusan fee, saya tidak tahu menahu masalah itu” jawab Fredy.

Selanjutnya terdakwa bertanya dengan Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi.

“Saudara Hendry, apakah anda ingat, saya pernah anda panggil keruangan anda di DPRD, disitu ada wakil-wakil anda, dan anda meminta Rp. 20 milyar untuk ketuk palu APBD” tanya Anjar.

“Tidak pernah, dan tidak benar, saya tidak pernah bertemu anda diruangan saya,” jelasnya dengan tegas.

Selanjutnya Hakim Masyur Bustami mempersilahkan kepada terdakwa ABN untuk bertanya.

“Saudara Fredy, apakah anda ingat, kita bersama menghadap pak Zainudin untuk membicarakan Fee DPRD Lamsel, karena waktu itu bapak takut dan tidak berani memberikannya secara langsung” tanyanya.

“Tidak pernah yang mulia, saya tidak pernah membahas dan mengurusi Fee proyek DPRD” jelasnya.

Selanjutnya ABN bertanya kepada Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi.

“Bapk ingat tidak saya mengantarkan sejumlah uang berkardus-kardus dengan saudara, waktu itu ada ketua fraksi anda Sunyata dan Fraksi PKS, Andi?” tanya ABN.

“Tidak pernah,” ucap Hendry dengan rasa heran.

“Tidak benar itu yang yang mulia, hati saya ini sakit sekali rasanya, saya sudah berjuang, disini saya pejuang dalam tim pemenangan (Zainudin-Nanang_red), saya yang berjuang, mereka yang menikmati hasil, dan sekarang menuduhkan pada saya” jelas Hendry geram.

Usai semua terdakwa bertanya, Hakim Masyur Bustami yang angkat bicara.

“Jadi bagaimana kedua terdakwa, semua saksi yang anda tanyakan membantah semua” tanya Hakim Bustami.

“Keberatan yang mulia” ucap keduanya.

“Ya meskipun anda berdua keberatan, tapi itulah fakta persidangannya, semua saksi yang anda tanya membantah semua pertanyaan anda,” jelas Hakim.

“Baiklah, sidang mengagendakan keterangan saksi selesai sampai disini, kepada saudara Nanang silahkan kembali ke jabatannya sebagai Plt. Bupati, pak Sekdakab juga demikian, dan pak Hendry selaku Ketua DPRD Lamsel tetap jalankan tugas anda sebagai wakil rakyat, bagaimana 2019, aman?, bangun dan perjuangkan Lampung Selatan untuk lebih baik dan maju lagi” jelas Hakim Mansyur Bustami seraya mengakhiri persidangan. (Arya)

Share

BERITA TERBARU