Hanuang.com – Bawaslu Lamsel menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu Tahun 2019 & Deklarasi Duta Bawaslu, Rabu, (13/03/19).
Adapun sosialiasi ini melingkupi dasar dari aturan perundang-undangan yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019, Peraturan Bawaslu No. 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Adapun target sosialisasi ini mengutamakan kalangan millenial yakni antara lain dari Mahasiswa dan Media, serta berbagai unsur organisasi kepemudaan yang ada di Lamsel.
Adapun pemateri yang dihadirkan dalam sosialisasi ini, yakni Iskardo P. Panggar selaku Kordiv Pengawasan Bawaslu Lampung, Alpandi selaku Ketua PWI Lampung Selatan (Lamsel), dan Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, inti dari sosialisasi ini meliputi pentingnya peran serta pengawasan dari semua instansi terkait serta masyarakat luas dalam menciptakan pesta demokrasi tahun 2019, selain itu pihak penyelenggara juga mengajak untuk memerangi hoax atau berita bohong yang saat ini sudah dianggap sangat meresahkan.
Dipenghujung acara, Bawaslu Lamsel menggelar Deklarasi duta Bawaslu yang dipimpin langsung oleh Ketua PWI Lamsel, Alpandi. (Arya)