Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Utara

Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Redaksi
Last updated: 20 Mei 2023 23:47
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Entah karena sudah menjadi kebiasaan, lelaki 23 tahun berinisial (RW) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara ini terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun (sebut saja Bunga) sambil kemudian ia merekam video dengan menggunakan ponsel miliknya.

Bejatnya lagi hasil rekaman tersebut ia (RW) pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri, alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.

Dihadapan petugas terduga (WR) menuturkan, bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli Korban.

Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal, sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan di ponsel Ia kirimkan kepada kakak Korban.

Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up tim TEKAB 308 Presisi.

“Terduga pelaku (WR) berhasil kita tangkap pada Jumat, 19/5/2023 pukul 22.00 Wib saat pelaku sedang berada disebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara,” ujar AKP Eko, Sabtu, (20/5/2023).

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

“Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI, Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.M (Lima miliar) pungkasnya. (*/Jasmin)

TAGGED:HukumLampung UtaraPolres Lampung Utara
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Sat Reskrim Polres Lamtim Berhasil Ringkus Residivis Curas
Next Article KKP dan Komisi IV DPR RI Gelar Safari Gemarikan di Kecamatan Natar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Empat ABH di LPKA Pesawaran Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Oleh Polda Lampung Secara Scientific Crime Investigation
15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Diciduk Polisi
Cabuli Pelajar Sampai Hamil, Kakek Ini Diringkus Polisi
Polda Lampung Lakukan Pra Rekonstruksi, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Sambangi Provinsi Lampung, Prof. Hikmahanto Berikam Kuliah Umum di STIH Muhammadiyah Kalianda
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?