Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Empat ABH di LPKA Pesawaran Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Oleh Polda Lampung Secara Scientific Crime Investigation
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungHukumKriminalitas

Empat ABH di LPKA Pesawaran Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Oleh Polda Lampung Secara Scientific Crime Investigation

Redaksi
Last updated: 23 Juli 2022 15:53
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com — Kepolisian Daerah (Polda Lampung), menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Kelas IIA tegineneng pesawaran Lampung sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu ABH setempat berinisial RF.

“Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan”, kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara dr Jims Ferdinan Tambunan.Sp,F, UPTD PPA Aira, Dinas Sosial Ratna F, dan turut hadir Organisasi Pemerhati Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prov Lampung Andi Lian, Sabtu (23/7/22).

Dia melanjutkan empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinsial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.

Keempat nya, lanjut dia, memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA Pesawaran Lampung setempat.

“Dari hasil Scientific Crime Investigation oleh Penyidik Ditkrimum dinyatakan empat tersangka melakukan nya di waktu yang berbeda pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022,” dikamar E 09 wisma edelweis LPKA Pesawaran Lampung, tuturnya.

Lanjut Pandra, upaya yang telah dilakukan kepolisian saat ini dalam penanganan kasus tersebut yaitu pemeriksaan 21 saksi-saksi, ahli, juga dilakukan pra rekontruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran, melakukan ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura pada tanggal 20 Juli 2022, yang dililakukanTim Forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr Jims Ferdinan Tambunan, Sp, F dihadiri oleh LBH dan keluarga korban ABH (RF17) dan juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas-berkas, pakaian korban, dan berkas visum, guna melengkapi alat bukti dan adanya kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan.

“Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun,” katanya.

Pandra menghimbau Bertepatan dengan hari anak nasional yang diperingati tanggal 23 Juli 2022, Mari kita Lindungi dan Awasi anak-anak kita dari Pergaulan di sekitar Lingkungan karena anak adalah aset penerus generasi bangsa kita. (Jasmin)

TAGGED:Bandar LampungHukumKriminalPolda Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Pemkab Lamsel Ikuti Peringatan Hari Anak Nasional 2022 Secara Hybrid
Next Article Gelar Prarekonstruksi di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arinal Serahkan SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemprov Lampung
Kemenkumham Kembali Tunjuk LBH Sabusel Untuk Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Miskin
Curi Mesin Mobil di Pos Lantas Tarahan, Empat Pelaku Diamankan Polsek Katibung
Polres Lamsel Ungkap Kasus Perampokan Terhadap Supir Travel, Dua Pelaku Ditembak dan Satu Masih Buron
Terpilih Jadi Ketua HIPMI Bandar Lampung, Katar Lamsel Ucapkan Selamat Untuk Putra Gubernur Lampung
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?