Hanuang.com – Kemenkumham melalui kantor wilayah (Kanwil) Lampung, menggelar penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum sebagai perpanjangan tangan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk penyerapan Anggaran Tahun 2022
Penandatanganan kontrak langsung dihadiri oleh Kepala Divisi Hukum dan Ham, Nur Ichwan, PPK, Hadiyanto, Kabid Hukum, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, Kasubbag Keuangan dan BMN, Arya Dwi Jayanti, yang digelar di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Lampung.
Ada 22 OBH yang dianggap memenuhi kriteria yang dipilih sebagai bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu, salah satunya LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel).
“Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin” ujar Ketua Sabusel, Hasanuddin, Senin, (21/02/22).
Menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan untuk mendapatkan bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum.
Terpilihnya Sabusel karena dianggap telah banyak mengurus Perkara litigasi termasuk kegiatan non litigasi berupa sosialisasi penyuluhan Hukum selama periode Tahun 2021 yang lalu.
“Sehingga Kemenkumham RI meminta Sabusel kembali tanda tangani kontrak dii periode 2022 – 2024, dan bagi OBH yang terpilih berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat” jelasnya.
Adapun syarat mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu, yakni dengan menyerahkan dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak pemerintahan dilingkungan tinggal.
“Mekanisme dan syarat lebih rinci silahkan datang langsung Kekantor LBH Sabusel, Insya Allah bantuan hukum gratis bagi masyarakat Lampung terutama Lamsel dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan” tutupnya. (Arya)





