Hanuang.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan Saprudin (44) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin, (21/02/22) sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.
Tersangka ditangkap setelah sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor Yamaha Mio milik korban Sarifudin (35) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, pada Sabtu (19/02/22) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Batu Balak.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka.
“Penangkapan terhadap SA dilakukan setelah kita menerima laporan tindak pidana kehilangan sepeda motor, korban melaporkan kejadiannya ke SPKT Polres Lampung Selatan, dan langsung ditindak lanjuti” ujarnya.
Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya” tambahnya.
“Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, bersama barang buktinya yang diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut” tutupnya. (Humas)