Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Curi Motor di Kecamatan Rajabasa, Warga Kalianda Diamankan Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLampung Selatan

Curi Motor di Kecamatan Rajabasa, Warga Kalianda Diamankan Polisi

Redaksi
Last updated: 22 Februari 2022 01:36
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan Saprudin (44) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin, (21/02/22) sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.

Tersangka ditangkap setelah sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor Yamaha Mio milik korban Sarifudin (35) warga Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, pada Sabtu (19/02/22) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Batu Balak.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka.

“Penangkapan terhadap SA dilakukan setelah kita menerima laporan tindak pidana kehilangan sepeda motor, korban melaporkan kejadiannya ke SPKT Polres Lampung Selatan, dan langsung ditindak lanjuti” ujarnya.

Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya” tambahnya.

“Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, bersama barang buktinya yang diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut” tutupnya. (Humas)

TAGGED:HukumKriminalLampung SelatanPolres LamselPolri
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Atasi Ketahanan Pangan, Bupati Lamsel Tinjau Lahan Kosong Di Desa Marga Catur
Next Article Kemenkumham Kembali Tunjuk LBH Sabusel Untuk Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Miskin
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ini Jadwal Pelantikan Kades Tahap Pertama Kecamatan Katibung Tahun 2019
Diskominfo Lamsel Gelar Pelepasan Purna Tugas Sekretaris Dinas dan 2 PNS
Sambut Pergantian Tahun Baru 2024, Pemkab Lamsel Akan Gelar Pengajian Akbar
Pantai Suak Mulai Dihiasi Oleh Tanaman Mangrove
Pemerintah Sumbar Kirimkan 650 Kg Rendang Tuk Korban Tsunami Lamsel
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?