Hanuang.com – Sebanyak 4 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Katibung, Kamis (20/1/2022), sedangkan 3 orang lainya masih dalam Pengejaran (DPO).
Keempat pelaku yang diamankan tersebut yakni YUS (22) warga Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung Lamsel, DIK (17), SAT (17) dan GUN (16) ketiganya warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lamsel. Sedangkan 3 orang yang masih diburu petugas yakni AS (21), REN (21), dan FER (18).
Kapolsek Katibung AKP Defrizon, Kamis (20/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 4 orang dari 7 pelaku tindak pidana Curat yang terjadi pada hari Minggu (05/12/21) sekira pukul 07.00 WIB di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel.
“Para pelaku ditangkap setelah pihak Kepolisian dari Polsek Katibung menerima laporan dari korban Yadi Purnomo, yang bertugas di Pos Lantas Tarahan Kecamatan Katibung pada hari Kamis (20/1/2022) tentang Curat yakni satu Unit Mesin Colt diesel warna kuning merah yang merupakan barang bukti kecelakaan tersebut sudah tidak ada lagi di body mesin saat korban melalukan pengontrolan atas barang bukti Laka Lantas” bebernya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Katibung dan ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan akhirnya pelakunya mengarah kepada YUS (22) warga Desa Trans Tanjungan dan dilakukan penangkapan dirumahnya.
Kemudian saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa saat melakukan aksinya dirinya bersama lainnya yang juga ditangkap dirumahnya masing-masing.
“Sedangkan ketiga rekan lainya, berhasil melarikan diri dan berstatus DPO” Paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut. (Humas)
.