Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Lampung Lakukan Pra Rekonstruksi, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungHukumKriminalitas

Polda Lampung Lakukan Pra Rekonstruksi, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Redaksi
Last updated: 18 Juli 2022 19:18
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Dimana RF diduga meninggal karena di aniaya sesama warga binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung. Terdapat luka lebam di sekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli.

“Hari Sabtu lalu, 16 Juli 2022 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi di Lapas anak tersebut, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian,” ujar Pandra.

Dalam pra rekonstruksi tersebut termasuk terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir lapas dan lainnya dilibatkan. Adapun tahapan saat ini, pada tanggal 14 Juli kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan, sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut, imbuhnya.

“Sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung,” ujarnya.

Pandra melanjutkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan pendalaman dan pengecekan dari pada medical record korban RF, pada saat penerimaan pertama saat perawatan di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro, maupun medical record beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia.

“Langkah Polda Lampung selanjutnya, dari tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses berikutnya,’ ungkap Pandra.

Kemudian kata Pandra, pihak dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dan Pihak lapas terbuka kepada penyidikan, dan mempersilahkan apapun kegiatan Polda Lampung demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tentunya hal ini turut kami apresiasi.

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban RF (17 Th) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.

Kurun waktu satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022 pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka luka lebam di sekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.

Korban (RF) kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia. (dn/penmas)

 

TAGGED:HukumKriminalLampungPolda Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Winarni Imbau TPK Paham IT Pada Road Show Swasembada Gizi di Kecamatan Katibung
Next Article Rapat Paripurna DPRD, Bupati Lamsel Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS APBD TA 2023
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lamsel Raih Juara I Anjungan Favorit, PKK Juara II Stand Terbaik Di Lampung Fair 2019
196 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Mulai Diperiksa Polda Lampung
6 Orang Buron Pelaku Curanmor dan 1 Penadah di Tangerang Berhasil Diamankan, Pengembangan Hingga ke Lampung Timur
Juarai Turnamen Futsal SIWO PWI Se – Provinsi Lampung, Ari : “Bupati Datang Kami Menang”
Gara-Gara Burung Kacer, Warga Tanjung Bintang Diamankan Polisi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?