Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Tangkap Debt Collector Yang Cabuli Anak Nasabahnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Luar Daerah

Polisi Tangkap Debt Collector Yang Cabuli Anak Nasabahnya

Redaksi
Last updated: 6 Juli 2023 06:11
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Resort (Polres) Karawang menangkap seorang debt collector atau penagih utang, karena diduga mencabuli seorang anak di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pelaku berinisial DA (22) terdaftar sebagai warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tinggal di Rengasdengklok, Karawang.

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai penagih utang “bank keliling” atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat Karawang dengan sebutan “bank emok”.

“Korbannya masih berumur 15 tahun,” ujarnya seperti dilansir Antaranews, Selasa, (4/7/23).

Kasatreskrim mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, untuk menagih utang ke orang tua korban, di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Namun saat pelaku datang, kondisi rumah kosong dan hanya ada korban sendirian.

“Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar, untuk melakukan aksinya (pencabulan),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggagahi korban sebanyak dua kali. Untuk yang ketiga kalinya, aksi pelaku berhasil dipergoki keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Jasmin)

TAGGED:HukumKepolisianKriminalLuar Daerah
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Komplotan Hipnotis Modus Jual Batu Merah Delima Palsu Kini Diringkus Polisi
Next Article Mobil Bermuatan Jengkol Terbalik di Pelabuhan Bakauheni
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polri memenangkan Sidang Sengketa Informasi di KIP
Polisi Gagalkan 18 Unit Motor Hasil Curian Yang Hendak Dibawa Ke Lampung
Buron 2,5 Tahun, Narapidana Narkoba DPO Polda Lampung Akhirnya Dibawa Pulang dari Aceh
Jaga Kearifan Lokal, Satgas 411 Kostrad Bantu Warga Buat Perahu Tradisional
Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad Bagikan Hasil Panen Sayuran ke Masyarakat
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?