Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu, Petani Sawit Jadi Sasaran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
BeritaBerita SumateraKriminalitasNasional

Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu, Petani Sawit Jadi Sasaran

redaksi
Last updated: 6 November 2026 00:32
redaksi
1 hari ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Praktik dugaan peredaran pupuk palsu yang menyasar petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 45,8 ton pupuk berbagai merek yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kualitas sesuai keterangan pada kemasan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga telah menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka yang diduga menjual pupuk tersebut kepada para petani.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan terhadap temuan pupuk yang diduga bermasalah tersebut.

“Dalam kasus tersebut kami menetapkan satu penjual pupuk palsu berinisial AM,” kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai pada pertengahan Oktober 2026.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan sebuah truk yang kemudian diserahkan kepada Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Untuk memastikan kualitas produk, penyidik kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel dari 15 merek pupuk.

Hasil pengujian menunjukkan kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan spesifikasi produk dan berpotensi merugikan petani sebagai konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka AM diduga memperoleh pupuk berkualitas di bawah standar dari sejumlah daerah, di antaranya Dumai, Payakumbuh, Sumatera Barat, serta Medan, Sumatera Utara.

Pupuk tersebut kemudian dipasarkan kembali kepada para petani kelapa sawit.

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap karung pupuk yang berhasil dijual.

Polisi juga mengungkap bahwa praktik penjualan pupuk tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Menariknya, proses pencarian dan pembelian pasokan pupuk oleh tersangka diduga dilakukan melalui media sosial dan marketplace Facebook.

Polda Riau kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul pupuk yang diduga tidak sesuai standar tersebut.

Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memproduksi, memasok, hingga mendistribusikan pupuk tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan praktik serupa tidak terus berlanjut dan merugikan petani, khususnya petani kelapa sawit yang sangat bergantung pada kualitas pupuk dalam menjaga produktivitas perkebunan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan keterangan produk, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani serta mengganggu keberlangsungan sektor pertanian dan perkebunan. (Arya)

TAGGED:beritaBerita SumateraKriminalNasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ungkap Peredaran Ganja di Pekanbaru, Polisi Temukan Dugaan Pembibitan Tanaman Terlarang
Next Article Polda Lampung Tangkap Pemilik Uang Palsu Rp980 Juta di Medan, Diduga Terkait Jaringan Lintas Sumatera-Jakarta
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dua Gempa Guncang Maluku Barat Daya dan Sukabumi, BMKG Catat Magnitudo 4,0 dan 3,2
Menristek : “Sebagian Ventilator Untuk Pasien COVID-19 Buatan Indonesia Masih Uji Endurance”
HUT Himpaudi Ke-18 Dihadiri Bupati Lampung Selatan
Tim Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan Di Pantai Ketang
Cuaca Buruk, ASDP Kembali Tunda Jadwal Keberangkatan Kapal di Lintas Merak-Bakauheni
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?