Hanuang.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran uang rupiah palsu senilai Rp980 juta. Penangkapan ini menjadi pengembangan kasus yang sebelumnya mengungkap seorang kurir berinisial AW di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Uang yang diduga palsu tersebut berjumlah 9.800 lembar pecahan Rp100.000. Polisi menduga peredarannya berkaitan dengan jaringan lintas wilayah Sumatera hingga Jakarta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan S oleh tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung.
Menurut Yuni, S ditangkap saat berada di sebuah tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (3/11/2026). S diduga merupakan pihak yang memberikan perintah kepada AW sekaligus pemilik ribuan lembar uang yang diduga palsu tersebut.
“Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin,” ujarnya.
Dengan penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini. AW berperan sebagai kurir, sedangkan S diduga sebagai pemilik sekaligus pemberi perintah.
Dalam pemeriksaan sementara, S mengaku bahwa uang yang diduga palsu tersebut merupakan sisa uang yang berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga mengaku pernah melakukan pengiriman uang yang diduga palsu ke Jakarta pada 2025. Namun, penyidik masih menemukan perbedaan keterangan antara S dan AW mengenai waktu serta tujuan pengiriman tersebut.
“Untuk pengiriman pada 2025, masih dilakukan pendalaman karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua tersangka terkait waktu dan tujuan penggunaannya,” jelas Yuni.
Sementara untuk pengiriman pada Oktober 2026, S mengaku uang tersebut dikirim berdasarkan pesanan seseorang berinisial A.
Berdasarkan pengakuan S, uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan demonstrasi. Meski demikian, polisi belum memastikan kebenaran pengakuan tersebut dan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas serta keterlibatan pihak yang diduga menjadi pemesan.
“S menyampaikan bahwa uang tersebut dipesan oleh A untuk keperluan demo. Ini masih kami dalami dan akan dikembangkan,” kata Yuni.
Polda Lampung kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul uang yang diduga palsu tersebut, termasuk pihak yang memasok, pemesan, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu lintas provinsi.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan pengiriman uang pada beberapa periode berbeda, guna memastikan pola distribusi serta tujuan penggunaan uang tersebut.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak pemesan, sumber perolehan, dan kemungkinan adanya jaringan lain dalam perkara ini,” tandas Yuni.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat peredaran uang palsu dalam jumlah besar berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah serta mengganggu stabilitas transaksi ekonomi.
Polda Lampung memastikan proses pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di balik peredaran uang yang diduga palsu tersebut hingga ke akar-akarnya. (Arya)