Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Bejat…!!! Seorang Ayah di Kecamatan Penengahan Ini Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Bejat…!!! Seorang Ayah di Kecamatan Penengahan Ini Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Hanuang.com – Seorang ayah bernama MJ (50) warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tega berbuat cabul terhadap anak tirinya sendiri.

MJ ditangkap oleh Tekab 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan setelah adanya laporan dari ibu kandung korban, Kamis, (10/11/22).

Diketahui bahwa kelakuan bejatnya dilakukan kepada sang anak tiri secara berulang-ulang kali hingga korban hamil.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan oktober 2021 sekira jam 14.00 WIB di dalam rumahnya.

“Pada saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya sejak masih sekolah setahun yang lalu. dan terakhir, dilakukan pada hari selasa kemarin (8/11) hingga kini diketahui hamil,” cetus Gobel.

Setiap melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban akan dibunuh. Karena takut, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat tersangka.

“Perbuatan tersebut diketahui orang tua korban, Selasa (08/11) sekira jam 05.30 WIB. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, mereka lapor ke Polsek,” tambahnya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penengahan dan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 1 UU. No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU. No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Jasmin)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *