Hanuang.com – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengarah pada temuan yang lebih jauh. Selain mengamankan seorang pria berinisial ED beserta delapan paket ganja kering, petugas juga menemukan sejumlah tanaman yang diduga ganja di sebuah pondok yang disinyalir menjadi lokasi pembibitan.
Pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kota Pekanbaru.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menggunakan metode penyamaran atau undercover hingga berhasil mengamankan ED.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan dari pemeriksaan terhadap badan ED, petugas menemukan delapan paket ganja kering yang dikemas menggunakan plastik berwarna hitam.
“Dalam pelaksanaan undercover, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED. Dari pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan delapan paket ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” ujar Noki, Kamis (5/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut dikemas dalam paket-paket kecil yang diduga diedarkan dengan harga sekitar Rp50 ribu per paket.
Tidak berhenti pada penangkapan ED, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah pondok yang diduga menjadi tempat pembibitan tanaman ganja. Di lokasi itu, polisi menemukan sejumlah tanaman di dalam polybag yang diperkirakan baru berusia sekitar tujuh hari.
Namun, kepolisian belum memastikan jenis tanaman tersebut karena masih dalam tahap awal pertumbuhan. Untuk memastikan apakah tanaman itu benar merupakan ganja, penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium.
“Di lokasi ditemukan tanaman yang diduga ganja. Karena masih dalam tahap pembibitan, kami akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan tanaman tersebut benar merupakan ganja,” jelas Noki.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, ED mengaku memperoleh pasokan ganja kering dari seseorang berinisial DN.
Polisi telah menetapkan DN sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih melakukan pengejaran untuk mengungkap keterlibatannya dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Barang bukti delapan paket ganja tersebut diperoleh dari DPO berinisial DN. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus mendalami kasus tersebut. Selain memburu DN, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Temuan tanaman dalam polybag juga menjadi perhatian penyidik. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan sebagai tempat pembibitan ganja.
Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya aktivitas yang tidak hanya berkaitan dengan peredaran ganja kering, tetapi juga kemungkinan pembibitan tanaman narkotika yang masih dalam tahap awal pertumbuhan. (Arya)