Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: OJK Cabut Izin 311 Penyedia Layanan Pinjol Sejak Januari 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

OJK Cabut Izin 311 Penyedia Layanan Pinjol Sejak Januari 2024

Redaksi
Last updated: 6 Maret 2024 18:25
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 311 penyedia layanan pinjaman online (pinjol) sejak Januari 2024. Selain itu, OJK juga telah menerima lebih dari 3.200 pengaduan terkait pinjol periode Januari hingga awal Maret 2024.

“Trennya memang melandai dibandingkan tahun lalu, tetapi jumlah pengaduannya cukup tinggi,” ujar Analisis Eksekutif Senior Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Hudiyanto, seperti dikutip dari RRI, Rabu (6/3/24).

Menurut Analisis Eksekutif, Hudiyanto, OJK masih khawatir dengan masih tingginya kasus terkait pinjol.

“Ini menunjukkan masih banyaknya anggota masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal,” tambah Analisis Eksekutif, Hudiyanto.

Ia menambahkan OJK terus melakukan upaya kuratif dan represif untuk menyelesaikan masalah pinjol ilegal dengan edukasi secara berkala.

“Mari kita bersama menghindari pinjol ilegal karena pasti akan merugikan dan berbahaya,” pinta Analisis Eksekutif, Hudiyanto.

Dalam hal ini, OJK sudah menyampaikan beberapa tip agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal. Salah satunya dengan mengecek legalitas pinjol melalui  kontak OJK 157 melalui telepon atau nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Bisa juga dengan langsung menghapus SMS penawaran pinjol yang dikirimkan ke telepon selular masing-masing. Terakhir, hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi serta mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial,” ujar Analisis Eksekutif, Hudiyanto.

TAGGED:NadionalNasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Kemenlu : “166 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri”
Next Article Pemkab Lamsel Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Tajimalela
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jalani Sidang, Gubernur Papua Nonaktif Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Bus SAN Tabrak Truk di JTTS, Satu Orang Meninggal Dunia
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan di Diskusi Grand Kemang
Kejar Fredy Pratama, Polri Bersama Polisi Thailand Kerahkan 2 Tim Khusus
MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?