Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan di Diskusi Grand Kemang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumNasional

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan di Diskusi Grand Kemang

redaksi
Last updated: 29 September 2024 18:56
redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka perusakan dan pengeroyokan diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi kemarin (28/9/24) sekitar pukul 09.30 WIB.

“5 orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres jaksel. Sementara 2 telah ditetapkan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan resmi, Minggu (29/9/24).

Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan dan perusakan itu dilakukan 30 orang. Awalnya, mereka masuk secara paksa ke acara diskusi yang sedang berjalan dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel.

“Kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara di banting hingga pecah dan patah dan setelah melakukan pengerusakan para pelaku melarikan diri,” ungkap Kabid Humas.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 170 KUHP.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Kampanyekan Hidup Sehat, Sekda Lamsel Senam Bersama ASN
Next Article Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare di Kawasan Taman Nasional Bromo
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satuan Kapal Eskorta Koarmada II Gelar Latihan Peperangan AKS
Polres Lamsel Press Release Gadis Yang Tewas di Kamar Kos Hingga Kasus Pelarian Anak Dibawah Umur
Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Transaksi Judi Online Terbesar
KPK Ungkap Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 Yang Mencapai 3 Triliun di Kemenkes
Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung di Razia, Pengunjung dan Pekerja di Tes Urine
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?