Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari

Redaksi
Last updated: 7 Maret 2024 19:08
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memaksimalkan 14 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.

“MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja. Kami akan semaksimal mungkin melakukannya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Kamis (7/3/24).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, sebagaimana PHPU Pilpres 2019, bakal banyak saksi yang perlu diperiksa.

“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Makanya di Pilpres tahun lalu yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi kan,” jelas Ketua MK Suhartoyo.

Ia menekankan, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Begitu pula setiap saksi, harus diperiksa keterangannya.

“Nah sekarang ada 1.000 dalil saksinya harus 1.000 kapan kita mau periksa 1.000 saksi itu? Padahal kan setiap satu dalil itu kan harus dibuktikan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Perkara harus diputus paling lama 14 hari kerja, sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Mabes Polri Akan Terapkan Konsep Presisi Terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM
Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Cara Ampuh Melawan COVID-19
5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana dan 87 Ditahan Dalam Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja
Cari Obat Corona, Kementerian Ristek Uji Rempah-Rempah & Pil Kina
Alumni AKABRI 89, Bagikan 22.550 Paket Sembako Ke Masyarakat
TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article ASDP Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Mudik Lebaran 2024
Next Article Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?