Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungDarurat Narkotika

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Redaksi
Last updated: 7 Maret 2024 19:12
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalirejo, Kecamtan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari pengungkapan itu, tim menangkap BAG (24), seorang pelajar. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik memaparkan, kasus terbongkar setelah adanya aduan dari masyarakat yang menjadi korban.

“Anggota kemudian menyelidiki dan mendapati pelaku yang saat itu sedang membawa, menyimpan, dan menguasai uang palsu pecahan rupiah tersebut,” ujar Kabid Humas, Rabu (6/3/24).

Saat tim menggeledah rumah BAG, penyidik menyita 532 lembar uang palsu dengan nilai Rp12,750,000, serta beberapa barang bukti lainnya yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Atas perbuatannya, BAG dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.

“Jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore,” imbau Kabid Humas.

Gelar Pelantikan, Ini Pj. Bupati Mesuji, Tubaba, dan Pringsewu
Sejarah Baru, 11 Kepala Daerah di Lampung Akan Dilantik Presiden Pada 6 Februari 2025
Ini Vonis Yusmardi & Rekanan, Terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga Disdik Lamsel
Bandar Lampung Juara Umum Kejurda Karate Open Dan Festival BKC 2022
Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Orang, Polda Lampung Tetapkan 4 Siswa Jadi Tersangka
TAGGED:Bandar Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article MK Akan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 dalam Waktu 14 Hari
Next Article Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2024
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?