Hanuang.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pengadaan alat olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin, (18/11/19).
Para terdakwa tersebut yakni, Yusmardi, Nur Muhammad, dan Zulkifli, sedangkan pengadaan proyek tersebut yakni tahun anggaran 2016.
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Yusmardi saat itu menjabat sebagai PPK, Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu dirinya harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 460 juta.
“Jika tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika masih belum cukup maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” ujar Syamsudin selaku ketua majelis hakim.
Sedangkan untuk Zulfikri selaku rekanan, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200. Juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu dirinya juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 82. Juta.
Dan terdakwa Nur Muhammad divonis 4,6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Dan tetap membayar uang pengganti sebesar Rp. 400 juta lebih. (Arya)