Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ini Vonis Yusmardi & Rekanan, Terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga Disdik Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Ini Vonis Yusmardi & Rekanan, Terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga Disdik Lamsel

Redaksi
Last updated: 22 November 2019 19:02
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pengadaan alat olahraga Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin, (18/11/19).

Para terdakwa tersebut yakni, Yusmardi, Nur Muhammad, dan Zulkifli, sedangkan pengadaan proyek tersebut yakni tahun anggaran 2016.

Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Yusmardi saat itu menjabat sebagai PPK, Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu dirinya harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 460 juta.

“Jika tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika masih belum cukup maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” ujar Syamsudin selaku ketua majelis hakim.

Sedangkan untuk Zulfikri selaku rekanan, divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200. Juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu dirinya juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 82. Juta.

Dan terdakwa Nur Muhammad divonis 4,6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Dan tetap membayar uang pengganti sebesar Rp. 400 juta lebih. (Arya)

Fajri : “Pramuka Dapat Melatih Kemandirian Anak Sejak Dini”
Tim Penilai Kementerian PPPA RI Audit RBRA Paud Tunas Ceria
Imer Darius Dituntut Diskualifikasi, Mislamudin : “Silahkan Lapor Ke DKPP Jika Ada Bukti”
Ambil Kebijakan & Bantu Rakyat, Nanang Gratiskan PBB
Geger Penculikan Anak, Koramil Kalianda Berikan Himbauan & Arahan Di Sekolah Dasar
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Berikut Pengumuman Pengisian Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Pemkab Lamsel
Next Article Pelatihan Kepemudaan Jilid III, Karang Taruna Kalianda Resmi Dibuka
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?