Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Jalani Sidang, Gubernur Papua Nonaktif Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Jalani Sidang, Gubernur Papua Nonaktif Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Redaksi
Last updated: 14 September 2023 14:12
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara atau 10,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Rabu (13/9/23).

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar. Wawan Yunarwanto, meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan.

Lukas Enembe dengan nama lahir Lomato Enembe diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Jaksa penuntut umum meminta Lukas dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Ia diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

TAGGED:KPK RINasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Lamsel Gekar Pelatihan Menembak Triwulan III Kepada Semua Personel
Next Article Sempat Dikejar Warga, Pencuri Besi di Stadion Raden Intan Diamankan Polsek Kalianda
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Laut Jadi Nadi Harapan, KMP Jatra II Angkut Bantuan dan Alat Berat ke Sibolga–Nias
Tindak lanjuti Ultimatum Jokowi, Kapolri Siap Sikat Penyeleweng Dana Covid-19
Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Akhirnya Jadi Tersangka
Indonesia-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama di Bidang Pertahanan
Ini Penjelasan Pentingnya Pakai Masker, Dan Lamanya Waktu Menggunakan Masker Kain
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?