Hanuang.com, Lampung Selatan – Satuan Kodim 0421/LS menerima pembekalan 3T (Test, Tracing dan Treatment) Penanganan Covid – 19 dan PPKM skala mikro oleh Detasemen kesehatan wilayah (Denkesyah) 02.03.04 Bandar lampung, di Aula Parikesit Makodim setempat, Rabu, (28/04/21).
Hadir pada pembekalan tersebut Pasi Ter, Kapten Inf. Nurdin, Pasi Ops, Kapten Inf. Tarekat, Pasi Log, Kapten Chb Agus Masgus, seluruh Danramil jajaran Kodim 0421/LS, Dan Unit Inteldim, Letda Inf Tatang, dan lainnya.
“Kegiatan pembekalan ini agar para anggota Babinsa jajaran Kodim, sebagai tracer Covid-19 dapat memahami tugasnya sebaik mungkin dalam peran dan upayanya memerangi pandemi Covid-19” ujar Kapten INF Yudi Ardhi.
“Dengan adanya kegiatan pelatihan ini, tentunya akan bisa menjadi bekal untuk diterapkan dalam bertugas, serta kinerja tiga pilar dari tingkat desa yaitu TNI, Polri dan Pemerintah Desa, harus bisa dioptimalkan, Salah satunya dalam melakukan tracing kepada masyarakat” tambahnya.
Sementara itu , Kapten CKM Linsa Ashari dari Denkesyah, menjelaskan Tujuan PPKM Mikro, adalah untuk mempermudah koordinasi antar Babinsa, dan sesama penggiat yang aktif dalam kegiatan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
“Posko ini merupakan tempat berjuang warga untuk mempersempit penyebaran Covid -19 sampai ditingkat pemerintahan paling bawah,” jelasnya.
“Penegakan disiplin Covid -19 dimulai dari tingkat RT, Karena saat ini penyebaran wabah Virus Corona sudah mulai dari klaster rumah tangga, maka sudah saatnya kita perketat mulai dari setiap RT, untuk itu kami berharap kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas siap untuk menjadi motivator pada kegiatan ini ” ujarnya.
“Keamanan dan keselamatan warga adalah yang utama dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. Maka sudah saatnya, kita terus mengingatkan warga untuk menjalankan 5 M dan 3T,” tutupnya.
Hal senada diungkapkan dr. Horia, yang menerangkan bahwa PPKM berbasis Mikro sebagai upaya agar masyarakat bebas dari penularan Covid-19, Kebijakan PPKM Mikro sebagai upaya pengendalian penularan di tingkat terkecil.
“Selain itu penguatan terhadap upaya 3T yaitu testing, tracing dan treatment secara bergotong-royong akan meningkatkan kesembuhan dan mencegah penularan, karena PPKM merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019” terangnya. (*)