Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ops Patuh 2019 Akan Digelar, Berikut Daftar Sasaran Untuk Pelanggar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Ops Patuh 2019 Akan Digelar, Berikut Daftar Sasaran Untuk Pelanggar

Redaksi
Last updated: 24 Agustus 2019 00:44
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menggelar Operasi Patuh 2019.

Adapun pelaksnaan Operasi Patuh, akan jatuh pada tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Kasatlantas Polres Lamsel, AKP. M. Kasyfi Mahardika menjelaskan bahwa ada 8 kategori dalam sasaran Ops Patuh 2019.

“Ada 8 sasaran pelanggar dalam pelaksnaan Ops Patuh 2019. Tetapi berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini masing-masing Polda dan Polres, khususnya diberikan tiga sasaran pelanggar khusus bagi pengendara, sesuai karakteristik wilayah” ungkapnya, Kamis, (23/08/19).

Berikut rinciannya sasaran pelanggarannya :

  1. Berkendara Dalam Keadaan Mabuk
  2. Tidak Menggunakan Helm SNI
  3. Melawan Arus
  4. Pengendara Dibawah Umur
  5. Tidak Menggunakan Seat Belt
  6. Berkendara Dengan Kecepatan Tinggi
  7. Kendaraan Yang Menggunakan Lampu Strobo
  8. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Adapun yang dikhususkan di wilayah Kabupaten Lamsel yakni 3 Sasaran operasi, diantaranya :

  • Tidak Menggunakan Helm SNI
  • Tidak Menggunakan Seat Belt
  • Berkendara Dibawah Umur

Pihaknya berharap kepada semua pengendara, khususnya di Lamsel dapat melengkapi semuanya dalam berkendara.

“Harapan kita kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan, mulai dari sekarang sudah melengkapi kelengkapan pribadi dalam berkendara dan kelengkapan kendaraannya. Dan patuhi peraturan lalu lintas serta rambu-rambu dijalan” tutupnya. (Arya)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Winarni Lantik 7 Ketua TP PKK Desa Kecamatan Jati Agung
Next Article Dukung Pemerintah Dan Bantu Pengusaha DAM, LPKSM-GML Keluarkan Surat Edaran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pelatih Paskibraka Dari Polres Dan Kodim 0421 Lamsel, Dapat Hadiah Umroh
Sigap…!!! Babinsa Benahi Lapak Ikan Warga di Desa Kagungan Ratu
Kasal : “Bertugas ditengah Samudera Harus didasari Fisik yang Kuat”
Dukung Program Pembangunan, LDII Lamsel Siap Bersinergi Dengan Pemda
Pengurus Korpri Lamsel Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?