Hanuang.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menyetujui Rancangan Tata Tertib (Rantatib) menjadi Tata Tertib (Tatib) Dewan, dalam rapat Paripurna Internal, yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin, (15/10/18).
Delapan Fraksi tersebit yaitu, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, dan terakhir Fraksi Nasdem & PKB Hanura.
Menurut Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, SH. MH, menjelaskan isi Tatib secara garis besar yakni se-Indonesia didesak diamanatkan untuk mengubah Tatib deadlinenya tanggal 15 Oktober 2018 dan itu memuat sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 itu ada tambahan DPRD bisa memilih Bupati dan Wakil Bupati yang masa jabatannya diatas 18 bulan karena berhalangan tetap, meninggal dunia dan tersangkut Pidana, itu dan harus dimasukan dan itu satu kesatuan dalam Tatib tidak adalagi Pansus-pansus Pemilihan.
“Kebetulan ditempat kita ada kondisi seperti ini, jika kasus Pak Bupati (Zainudin Hasan_red) Inkrah, setelah itu Plt. Bupati Lamsel didefenitifkan maka ada kekosongan Wakil Bupati dan itu sudah mengacu pada Tatib saat ini yakni kekosongan 18 bulan” ungkapnya yang dikutip dari laman www.lnews.co.
Dijelaskannya bahwa didalam tatib tersebut terdapat teknis pemilihan, menyangkut semua hak dan kewajiban, Hak Kourum, Rapat, Usulan Partai, Pemilihan Sistem One Man One Vote, yang mana parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua nama dipilih DPRD.
“Tatib itu nantinya kita minta diverifikasi dulu di Propinsi kemudian diverifikasi juga oleh Mendagri, nanti kalau sudah selesai baru menjadi Tatib, kalau urusan Bupati dan Wakil Bupatikan kita masih nunggu inkrah dulu, kemudian jika sudah inkrah, DPRD menyurati Gubernur paling lambat enam bulan setelah inkrah” jelasnya. (Arya)