Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ini Penjelasan Ketua DPRD Lamsel, Terkait Tatib Pilwabup Yang Disetujui 8 Fraksi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung SelatanPelayanan PublikPemerintahan

Ini Penjelasan Ketua DPRD Lamsel, Terkait Tatib Pilwabup Yang Disetujui 8 Fraksi

Redaksi
Last updated: 15 Oktober 2018 23:46
Redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menyetujui Rancangan Tata Tertib (Rantatib) menjadi Tata Tertib (Tatib) Dewan, dalam rapat Paripurna Internal, yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin, (15/10/18).

Delapan Fraksi tersebit yaitu, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, dan terakhir Fraksi Nasdem & PKB Hanura.

Menurut Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, SH. MH, menjelaskan isi Tatib secara garis besar yakni se-Indonesia didesak diamanatkan untuk mengubah Tatib deadlinenya tanggal 15 Oktober 2018 dan itu memuat sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 itu ada tambahan DPRD bisa memilih Bupati dan Wakil Bupati yang masa jabatannya diatas 18 bulan karena berhalangan tetap, meninggal dunia dan tersangkut Pidana, itu dan harus dimasukan dan itu satu kesatuan dalam Tatib tidak adalagi Pansus-pansus Pemilihan.

“Kebetulan ditempat kita ada kondisi seperti ini, jika kasus Pak Bupati (Zainudin Hasan_red) Inkrah, setelah itu Plt. Bupati Lamsel didefenitifkan maka ada kekosongan Wakil Bupati dan itu sudah mengacu pada Tatib saat ini yakni kekosongan 18 bulan” ungkapnya yang dikutip dari laman www.lnews.co.

Dijelaskannya bahwa didalam tatib tersebut terdapat teknis pemilihan, menyangkut semua hak dan kewajiban, Hak Kourum, Rapat, Usulan Partai, Pemilihan Sistem One Man One Vote, yang mana parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua nama dipilih DPRD.

“Tatib itu nantinya kita minta diverifikasi dulu di Propinsi kemudian diverifikasi juga oleh Mendagri, nanti kalau sudah selesai baru menjadi Tatib, kalau urusan Bupati dan Wakil Bupatikan kita masih nunggu inkrah dulu, kemudian jika sudah inkrah, DPRD menyurati Gubernur paling lambat enam bulan setelah inkrah” jelasnya. (Arya)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article DPRD Lamsel, Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda
Next Article Alami Kelainan Jantung, Melisa Bocah Banjarsari Sidomulyo Butuh Uluran Tangan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pj Gubernur Lampung Canangkan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024 Tingkat Provinsi di Lamsel
Usai Dilantik, KPMP Demo Di Depan Gedung DPRD
Mampir Di Posko Kodim 0421/LS Yuk, Ada Tempat Istirahat & Cek Kesehatan Lho
Pencuri Hp di Atas Kapal Berhasil Dibekuk KSKP Bakauheni
Oknum Polisi Diduga Aniaya ART Warga Kalianda, BBHAR Lamsel Dampingi Laporan ke Propam
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?