Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Empat Tersangka Ditahan, Penyidikan Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Terus Bergulir
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Empat Tersangka Ditahan, Penyidikan Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Terus Bergulir

redaksi
Last updated: 8 Oktober 2026 20:17
redaksi
1 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com — Penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 terus bergulir. Polri kini telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, hingga kerugian harta benda.

Keempat tersangka tidak hanya berasal dari pihak yang berada langsung di atas kapal, tetapi juga mencakup pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kecelakaan tersebut.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan perkembangan terbaru penyidikan tersebut.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Ia telah menjalani penahanan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

Ketiganya mulai ditahan penyidik sejak 4 Oktober 2026.

Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil penyidikan dan konstruksi perkara, termasuk dugaan adanya kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.

Menurut Trunoyudo, penyidikan tidak hanya melihat pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal. Penyidik juga mendalami peran pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti ditemukan dugaan keterlibatan dalam bentuk penyertaan maupun pembantuan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.

Saat ini, seluruh tersangka ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.

AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara LBA, RH, dan YR menjalani penahanan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.

Penetapan empat tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kecelakaan KM Virgo Transport 8. Penyidik tidak hanya menelusuri tanggung jawab nakhoda sebagai pihak yang mengoperasikan kapal, tetapi juga memperluas penyidikan terhadap rantai tanggung jawab di lingkungan perusahaan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum dalam kecelakaan pelayaran tidak berhenti pada siapa yang berada di balik kemudi, tetapi juga menelusuri bagaimana keputusan, pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan dapat berkaitan dengan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian materiil. (Arya)

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article 9 Juta Akun Anak Dinonaktifkan, Indonesia Perkuat Perlindungan di Era AI
Next Article Ketika Pintu Informasi Terlalu Dijaga, Komunikasi Pemerintah Bisa Terganggu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Lampung Visit Media Ke SCM-EMTEK, Bentuk Sinergitas Media dan Kepolisian
Satuan Kapal Eskorta Koarmada II Gelar Latihan Peperangan AKS
Jokowi : ‘Kritik Mahasiswa UI Bentuk Ekspresi di Negara Demokrasi’
Yellow Notice Dikirim, Polri Bersama Interpol Pantau Pencarian Anak Ridwan Kamil
Perkuat Kemandirian Fiskal, Bupati Egi Bawa Semangat Kolaborasi Lampung Selatan ke Forum Nasional Apkasi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?