Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: 9 Juta Akun Anak Dinonaktifkan, Indonesia Perkuat Perlindungan di Era AI
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

9 Juta Akun Anak Dinonaktifkan, Indonesia Perkuat Perlindungan di Era AI

redaksi
Last updated: 8 Oktober 2026 20:12
redaksi
1 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan besar dalam kehidupan digital, termasuk bagi anak-anak. Teknologi ini membuka peluang luas untuk belajar, berkreasi, hingga memperoleh akses pengetahuan, tetapi di sisi lain juga menghadirkan risiko baru yang membutuhkan perlindungan lebih kuat.

Pemerintah Indonesia kini memperkuat langkah perlindungan anak di ruang digital, salah satunya melalui keterlibatan dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keikutsertaan Indonesia dalam koalisi global tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai risiko teknologi terhadap anak.

Menurut Meutya, perkembangan AI berlangsung lintas batas negara maupun platform. Karena itu, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan yang dibuat oleh masing-masing negara.

Indonesia, kata dia, mendorong adanya aturan dan standar yang lebih seragam agar negara-negara memiliki acuan bersama dalam memastikan hak dan keselamatan anak tetap terlindungi di tengah perkembangan teknologi.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan teknologi terhadap ketentuan perlindungan anak.

Upaya perlindungan itu juga berjalan seiring dengan implementasi PP TUNAS, kebijakan pemerintah yang mengatur pelindungan anak di ruang digital.

Dalam evaluasi enam bulan penerapannya, pemerintah mencatat sejumlah platform digital mulai mengambil langkah konkret untuk membatasi akses pengguna anak sekaligus menyediakan fitur yang dinilai lebih aman.

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun di bawah usia 16 tahun di Instagram dan sekitar 99 ribu akun di Facebook.

Selain itu, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan perlindungan anak.

Sebab, perkembangan AI menghadirkan tantangan yang jauh lebih kompleks. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan teknologi untuk menghasilkan deepfake maupun materi kekerasan seksual terhadap anak.

Teknologi generatif yang semakin mudah diakses membuat pencegahan harus dilakukan sejak tahap awal pengembangan dan penerapan teknologi, bukan hanya setelah terjadi pelanggaran.

Melalui koalisi global tersebut, Indonesia bersama negara-negara dan berbagai pemangku kepentingan mendorong sejumlah langkah strategis.

Di antaranya memperkuat aspek keselamatan dan privasi anak sejak tahap perancangan teknologi, meningkatkan akuntabilitas perusahaan teknologi, mengembangkan standar pengujian keamanan, memperkuat literasi AI, serta menangani berbagai bentuk penyalahgunaan AI yang dapat membahayakan anak.

Indonesia juga dijadwalkan mengikuti pertemuan lanjutan koalisi tersebut pada November 2026.

Pertemuan itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarnegara sekaligus mendorong terbentuknya standar perlindungan anak di era AI yang dapat diterapkan secara lebih luas.

Di tengah berbagai risiko tersebut, pemerintah tetap melihat AI sebagai teknologi yang memiliki manfaat bagi anak, khususnya dalam mendukung proses pembelajaran, kreativitas, serta membuka akses yang lebih luas terhadap pengetahuan.

Karena itu, tantangannya bukan semata-mata membatasi penggunaan teknologi, melainkan memastikan anak dapat memperoleh manfaat AI dalam lingkungan digital yang aman.

Paradigma perlindungan pun mulai diarahkan dari pendekatan reaktif menuju pencegahan. Perlindungan anak diharapkan tidak baru dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi sudah menjadi bagian dari desain, pengembangan, pengujian, dan tata kelola teknologi sejak awal.

Pada akhirnya, menciptakan ruang digital yang aman bagi anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah.

Perusahaan teknologi, sekolah, orang tua, masyarakat, komunitas, hingga negara-negara di dunia memiliki peran masing-masing untuk memastikan perkembangan AI tidak mengorbankan hak, privasi, keselamatan, dan masa depan generasi muda.

Di tengah laju AI yang semakin cepat, perlindungan anak menjadi bagian penting dari bagaimana teknologi tersebut dibangun dan digunakan—agar kecerdasan buatan dapat menjadi sarana kemajuan tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. (Arya)

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tak Lagi Porsi Siap Saji, MBG di Pasuruan Mulai Terapkan Konsep Prasmanan
Next Article Empat Tersangka Ditahan, Penyidikan Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Terus Bergulir
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadi Tersangka Lindungi Situs Judi Online, Polisi Usut Cara Oknum Kementerian Memfilter Situs Diblokir
KPAI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem PPDB Zonasi
BNN Musnahkan 2,5 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar
Jalani Sidang, Gubernur Papua Nonaktif Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?