Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi, Diduga Gelapkan Truk Rp539 Juta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Berita SumateraKriminalitasPringsewu

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi, Diduga Gelapkan Truk Rp539 Juta

redaksi
Last updated: 8 September 2026 17:18
redaksi
1 bulan ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang dinilai sah, seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya dijemput paksa polisi.

S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut diamankan petugas di sebuah bengkel yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penjemputan paksa dilakukan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil truk yang masih berstatus sebagai jaminan fidusia.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah S dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu selaku pihak kreditur.

“Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah,” ujar AKP Ramon, Selasa (8/9/2026).

Perkara tersebut bermula ketika S membeli satu unit Mitsubishi Fuso bernomor polisi BH 8177 KV melalui fasilitas pembiayaan dari PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu.

Kendaraan tersebut memiliki nilai sekitar Rp539,9 juta, berdasarkan perjanjian kredit dengan jangka waktu angsuran selama 60 bulan. Besaran angsuran yang disepakati mencapai sekitar Rp14,3 juta per bulan.

Namun, kewajiban tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

S diduga hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali, dan kedua pembayaran tersebut juga dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Setelah itu, S disebut tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

Pihak kreditur kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Dari hasil pengecekan tersebut, truk diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pemindahtanganan kendaraan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari pihak kreditur, sementara kendaraan masih terikat sebagai objek jaminan fidusia.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pihak kreditur membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Akibat kejadian itu, PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta dan selanjutnya membuat laporan kepada kepolisian.

Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya S diamankan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan serta pihak yang menerima atau menguasai truk tersebut.

Sementara itu, status hukum S dan konstruksi perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (Arya)

TAGGED:Berita SumateraKriminalPringsewu
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polisi Gerak Cepat, Terduga Pelaku Penusukan hingga Korban Tewas di Lampung Utara Diamankan
Next Article Niat Cari Makan Berujung Maut, Pria 28 Tahun Tewas Tersambar Kereta di Bumi Manti
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Curi Mesin Mobil di Pos Lantas Tarahan, Empat Pelaku Diamankan Polsek Katibung
Berhasil Gagalkan Curanmor, Juru Parkir di Bandar Lampung Terima Penghargaan Daru Kapolda
Hendak Diselundupkan Ke Jakarta, Ribuan Burung Tanpa Dokumen Berhasil Diamankan KSKP Bakauheni
OJK Blokir Hingga 8 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online
Gerak Cepat, Polres Lamtim Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?