Hanuang.com – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang dinilai sah, seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya dijemput paksa polisi.
S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut diamankan petugas di sebuah bengkel yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penjemputan paksa dilakukan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil truk yang masih berstatus sebagai jaminan fidusia.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah S dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu selaku pihak kreditur.
“Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah,” ujar AKP Ramon, Selasa (8/9/2026).
Perkara tersebut bermula ketika S membeli satu unit Mitsubishi Fuso bernomor polisi BH 8177 KV melalui fasilitas pembiayaan dari PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu.
Kendaraan tersebut memiliki nilai sekitar Rp539,9 juta, berdasarkan perjanjian kredit dengan jangka waktu angsuran selama 60 bulan. Besaran angsuran yang disepakati mencapai sekitar Rp14,3 juta per bulan.
Namun, kewajiban tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
S diduga hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali, dan kedua pembayaran tersebut juga dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Setelah itu, S disebut tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.
Pihak kreditur kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Dari hasil pengecekan tersebut, truk diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pemindahtanganan kendaraan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari pihak kreditur, sementara kendaraan masih terikat sebagai objek jaminan fidusia.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pihak kreditur membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Akibat kejadian itu, PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta dan selanjutnya membuat laporan kepada kepolisian.
Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya S diamankan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan serta pihak yang menerima atau menguasai truk tersebut.
Sementara itu, status hukum S dan konstruksi perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (Arya)