Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Sita Aset Hingga Rp 2 Triliun Terkait Kasus Net89
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasNasional

Polisi Sita Aset Hingga Rp 2 Triliun Terkait Kasus Net89

Redaksi
Last updated: 20 Juli 2023 18:01
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka baru kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini, total tersangka telah mencapai 13 orang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menyebut, lima tersangka itu adalah IR, AR, YW, MA, dan ES.

“Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka,” ujarnya wartawan, Kamis (20/7/23).

Menurutnya, penyidik telah menyita aset hingga Rp2 triliun. Terakhir, penyitaan dilakukan dengan total Rp800 miliar.

“Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu. Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” jelasnya. (Arya)

TAGGED:HukumKriminalNasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article IKN Diklaim Bakal Jadi Kota Netral Karbon Pertama di Indonesia
Next Article Hasil Penggrebekan, Polisi Sita 33.000 Miras Berbagai Merek
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kapolda Lampung Terima Penghargaan “Polisi Berintegrasi” Dari Kapolri
Sempat Kabur Ke Serang, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polsek Sragi
Antisipasi Penyakit Masyarakat, Koramil dan Polsek Penengahan Gelar Razia Gabungan di Bakauheni
Akui Kesalahannya, Ketum PPWI Minta Maaf Kepada Polri dan Tokoh Adat Lampung Timur
Terjerat UU ITE Akibat Ulahnya Kirim Foto Organ Vital, Seorang Warga Sungkai Tengah Diamankan Polisi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?