Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Hasil Penggrebekan, Polisi Sita 33.000 Miras Berbagai Merek
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLuar Daerah

Hasil Penggrebekan, Polisi Sita 33.000 Miras Berbagai Merek

Redaksi
Last updated: 20 Juli 2023 18:07
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Gudang penyimpanan puluhan ribu botol minuman keras berbagai merek, di Dusun Tenang, Desa Dungaliyo, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, digerebek Kapolda Gorontalo, Irjen. Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M., Rabu (19/7/23), dini hari.

Polisi memperkirakan jumlah minuman keras yang diamankan kurang lebih 2.000 dos atau sekitar 33.000 botol. Pemilik puluhan ribu botol minuman keras berinisial KM umur 50 tahun.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T.,  mengatakan, miras yang ditemukan dalam penggerebekan terdiri dari beragam merek. Termasuk miras olahan tradisional atau lebih dikenal istilah cap tikus, dikutip dari kronologi.id.

“Pemilik berinisial KM. Berdasarkan hasil interogasi, minuman keras itu berasal dari wilayah Sulawesi Utara. Barang bukti minuman keras sangat banyak, hingga pengangkutan baru selesai dilakukan sore tadi. Jumlahnya sekitar 33.000 botol,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Rabu 19 Juli 2023.

Belum dapat memastikan apakah pemilik barang haram tersebut merupakan pemain lama atau tidak dalam usaha distributor minuman keras. Sebab, polisi belum melakukan pemeriksaan karena pemilik masih berstatus sakit.

“Untuk pemilik sampai dengan saat ini masih dalam kondisi sakit, belum diperiksa, besok baru akan dilakukan pemanggilan, Atas kepemilikan minuman keras tersebut, KM akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta” terang Kabid Humas Polda Gorontalo. (Jasmin)

TAGGED:HukumKriminalLuar Daerah
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polisi Sita Aset Hingga Rp 2 Triliun Terkait Kasus Net89
Next Article Pelaku Pencetak Uang Palsu Senilai Rp 15 Triliun Diburu Polisi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Liputan Terkait Dugaan Penimbunan BBM, Wartawan Sidomulyo Dikalungi Celurit
Polres Pringsewu Tangkap 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Gunakan Kunci Leter T, Warga Lamtim Ini Beraksi di Lamsel
Gelar Korp Raport Pindah Satuan, Pasi Intel Kodim Lamsel Bertolak Ke Zeni Kodam Jaya
Rombongan Pembobol ATM di Palembang Berhasil Diringkus
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?