Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polres Pringsewu Tangkap 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Darurat NarkotikaHukumPringsewu

Polres Pringsewu Tangkap 5 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Redaksi
Last updated: 1 Agustus 2022 11:51
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil membekuk lima tersangka tindak pidana narkotika. Kelima tersangka ini ditangkap sepanjang akhir bulan Juli 2022.

Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari dari dua warga kabupaten Pringsewu berinisial SBA (27) dan MGR (21) sementara tiga tersangka lain merupakan warga Kabupaten Pesawaran berinisial ZZH (19), AR (17) dan BY (21).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond, SH mengatakan, tersangka SBA dan MGR diringkus Polisi pada Senin 25 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Tersangka SBA diringkus dirumahnya pada pukul 17.30 Wib. Darinya Polisi berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, 1 bundel plastik klip dan 1 buah timbangan digital, yang disembunyikan dalam kotak kayu dibelakang rumah tersangka.

Dari penangkapan SBA, satu jam kemudian Polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap MGR saat sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan MGR, Polisi kembali menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.

“Jadi dari kedua tersangka ini Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram,” jelas Iptu Y. Raymond Saat dikonfirmasi awak media di Mapolres setempat pada Senin (1/8/22) siang.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, kata Kasat Narkoba meneruskan, diringkus Polisi pada Sabtu 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 Wib, diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Tersangka ZZA dan AR diringkus Saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sebuah Halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera yang tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit sepeda motor.

Sementara itu tersangka BY, diamankan Polisi berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, setelah tersangka ZZH dan AR bernyanyi keterlibatan dirinya.

“Dari tersangka BY polisi juga berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan 3 buah plastik klip bekas pakai” terangnya.

Kasat narkoba menambahkan, dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru 6 bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut yakni SBA dan MGR,” ungkap Raimon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara” Tandasnya. (Arya)

TAGGED:HukumNarkobaPringsewu
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Jalan Berlumpur, TMMD Ke-114 Kodim Lamsel dan Masyarakat Tetap Semangat Gotong Royong
Next Article Gadaikan Truk Korban, AR Ditangkap Polisi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Team Tekab 308 Polres Lamtim Berhasil Lumpuhkan Pelaku Residivis Curas Berinisial M
Curi Puluhan Unggas, Tiga Pelaku Ini Digelandang Ke Mapolsek Merbau Mataram
Gugatan Yusar Dicabut, Merik Havit : “Kebenaran Akan Menemukan Jalannya Sendiri”
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan di Diskusi Grand Kemang
Jaringan Narkotika Sumatera – Jawa, Sepasang Suami Istri Berhasil Ditangkap di Surabaya
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?