Hanuang.com – Tekab 308 Presisi Polsek merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, menangkap Komeng (21) tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin, (28/11/22).
“Pelaku kami tangkap kediamannya di Desa Tanjung harapan Kecamatan Merbau Mataram tanpa perlawanan, dan telah mengakui perbuatannya” Ujar Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan.
Komeng dilaporkan atas perbuatan yang ia lakukan terhadap anak dibawah umur terhadap korban SEA (16) Warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak satu kali di kamar korban, sehingga korban mengalami sakit pada kemaluannya dan trauma” lanjut Iptu Benny Ariawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 dan UU. No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Jasmin)