Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Di Balik Klaim Vitamin Beras, Bareskrim Usut Dugaan Ketidaksesuaian Kandungan Gizi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasNasional

Di Balik Klaim Vitamin Beras, Bareskrim Usut Dugaan Ketidaksesuaian Kandungan Gizi

redaksi
Last updated: 21 Oktober 2026 20:26
redaksi
2 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Di balik klaim kandungan vitamin pada kemasan beras fortifikasi, kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk pangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras khusus fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp155.290.000. Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

Menurut Erdi, Polri terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar dugaan pelanggaran yang berdampak terhadap masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, perkara ini bermula dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 terkait permasalahan beras fortifikasi.

Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi, dilanjutkan dengan pengujian laboratorium, menemukan lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan.

Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Atas temuan itu, Bapanas melaporkan perkara tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi dan ahli, serta pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Penyidik mengungkapkan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam proses produksinya, beras jadi dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, selama periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram atau 2.500 ton.

Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi itu diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000 atau hampir Rp70 miliar.

Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis produksi selama periode yang diselidiki, berbeda dengan nilai barang bukti beras yang disita dalam perkara ini.

Adapun barang bukti beras yang diamankan terdiri atas 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Penyidik turut menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Suhasto menegaskan, penyidik masih akan mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari dugaan praktik perdagangan pangan yang dapat menyesatkan masyarakat terkait mutu maupun kandungan gizi produk.

Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan, sekaligus memastikan informasi pada label kemasan sesuai dengan mutu serta kandungan produk yang diterima masyarakat.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penyidik menegaskan pendalaman perkara tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bagi konsumen, perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi informasi pangan. Klaim kandungan vitamin dan nilai gizi pada kemasan bukan sekadar materi promosi, melainkan informasi yang harus dapat dipertanggungjawabkan demi menjamin hak masyarakat memperoleh produk pangan sesuai keterangan yang diberikan produsen. (Arya)

TAGGED:KriminalNasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article DWP Lampung Selatan Ajak Anggota Manfaatkan AI Secara Produktif, Kreativitas Digital untuk Keluarga
Next Article Rp2,4 Miliar dalam Rekening, Jejak Bisnis Togel di Jawa Tengah Terkuak
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala BNN : 92 Jenis Narkoba Baru Terdeteksi di Indonesia
Jual-Beli Judi Togel Online, Warga Lamsel Dibekuk Tekab 308 Polres Lamsel
Curi HP dan Masuk Lewat Jendela Rumah, Warga Rawa Selapan Ditangkap Polisi
Baru Keluar Sel Tahanan, Bang Abud Ditangkap Lagi
Curi Motor, Polisi Amankan Warga Penengahan dan Ketapang
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?